ASN Pemprov Jateng Kembali Ngantor dengan Protokol Kesehatan yang Ketat

Jum'at, 05 Juni 2020 - 20:47 WIB
Sekda juga mewajibkan beberapa peraturan seperti penempatan meja dan kursi dengan jarak minimal satu meter, memastikan kebersihan area kerja, pembersihan berkala pada handel pintu, tangga, lift, dan alat kantor bersama lainnya.

Pegawai juga diminta menghindari kerja lembur untuk menjaga imunitas tubuh. Selain itu, setiap acara yang bersifat seremonial atau rapat dibatasi jumlah pesertanya.

Untuk petugas bagian front office pada unit pelayanan publik, Pemprov mewajibkan mengenakan sarung tangan, memasang sekat transparan atau tembus pandang, dan memasang petunjuk atau tanda antrian serta terdapat petugas yang mengatur antrian itu.

Surat Edaran Sekda juga mencakup penegakan disiplin. “Apabila terdapat pegawai yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin pegawai,” tegas Herru Setiadhie.

Tak hanya bagi ASN, protokol kesehatan juga berlaku bagi tamu-tamu Pemprov. selain ketentuan wajib seperti masker dan cuci tangan, tamu wajib mengisi form self assesment sesuai keputusan Menteri Kesehatan. Hal ini digunakan untuk memudahkan penelusuran penularan COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!