Kasus Suap, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jambi di Penjara
Senin, 15 November 2021 - 16:35 WIB
Penyidik KPK memeriksa eks Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston, dalam kapasitasnya sebagai saksi, hari ini. Cornelis Buston diperiksa di Lapas Kelas II A Jambi. Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Penyidik KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston, dalam kapasitasnya sebagai saksi, hari ini. Cornelis Buston diperiksa oleh penyidik KPK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.
Baca juga: Berkas Lengkap, Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi Segera Disidang
Cornelis Buston merupakan terpidana perkara suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi. Cornelis diperiksa bersama empat Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 lainnya. Keempatnya yakni, Cekman; Supriyono; Sufardi Nurzain; dan Muhamadiyah.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus suap terkait pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas II A Jambi," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Berkas Lengkap, Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi Segera Disidang
Cornelis Buston merupakan terpidana perkara suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi. Cornelis diperiksa bersama empat Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 lainnya. Keempatnya yakni, Cekman; Supriyono; Sufardi Nurzain; dan Muhamadiyah.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus suap terkait pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas II A Jambi," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Senin (15/11/2021).
Lihat Juga :