Beda MUI dan Yenny Wahid dalam Memandang Mata Uang Kripto

Minggu, 14 November 2021 - 13:37 WIB
Tak selesai sampai di sana, Yenny kembali menegaskan soal kripto. Yenny menegaskan aset kripto adalah komoditas dan bukan mata uang. Para kiai merekomendasikan bahwa dalam konteks Indonesia aset kripto masuk dalam kategori sil'ah atau komoditas. Bukan 'umlah atau currency atau mata uang atau alat tukar.

Baca juga: Media Asing Ramai-ramai Beritakan Keputusan MUI Haramkan Uang Kripto



"Walaupun di negara lain kripto bisa dipakai sebagai mata uang, Indonesia satu-satunya mata uang yang diakui adalah mata uang Rupiah dan Kripto hanya bisa dipakai jika telah ditukar dengan Rupiah," kata Yenny.

Di dalam kesempatan itu, para ulama juga meminta agar masyarakat yang tidak mempunyai pengetahuan yang memadai soal kripto, agar menjauhi hal tersebut.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!