Beda MUI dan Yenny Wahid dalam Memandang Mata Uang Kripto

Minggu, 14 November 2021 - 13:37 WIB
"Kripto adalah persoalan yang sangat baru yang tidak dikenal dalam dunia keuangan dan ekonomi pada masa peradaban Islam klasik. Sehingga belum dibahas di dalam kitab-kitab fiqih klasik Islam," tutur Yenny melalui video yang diunggah pada akun youtube pribadinya 'Yenny Wahid Official' pada 26 Juli 2021.

Tak selesai sampai di sana, Yenny kembali menegaskan soal kripto. Yenny menegaskan aset kripto adalah komoditas dan bukan mata uang. Para kiai merekomendasikan bahwa dalam konteks Indonesia aset kripto masuk dalam kategori sil'ah atau komoditas. Bukan 'umlah atau currency atau mata uang atau alat tukar.

Baca juga: Media Asing Ramai-ramai Beritakan Keputusan MUI Haramkan Uang Kripto



"Walaupun di negara lain kripto bisa dipakai sebagai mata uang, Indonesia satu-satunya mata uang yang diakui adalah mata uang Rupiah dan Kripto hanya bisa dipakai jika telah ditukar dengan Rupiah," kata Yenny.

Di dalam kesempatan itu, para ulama juga meminta agar masyarakat yang tidak mempunyai pengetahuan yang memadai soal kripto, agar menjauhi hal tersebut.

"Karena memang aset kripto sifatnya sangat fluktuatif dan dinamis. Dikhawatirkan nanti akan tercipta kerugian yang besar karena tidak memahami. Jadi, buat yang ingin bertransaksi kripto, harus memahami betul aset kripto ini apa serta risiko yang ditimbulkan akibat fluktuasi dalam perdaganggannya dan harus yakin betul bahwa tidak ada 'gharar' di dalamnya, tidak ada unsur manipulasi atau uncertainty di dalamnya," katanya.

Kemudian, harapan dari Yenny beserta beberapa ulama, mengimbau kepada pemerintah untuk membuat regulasi yang jelas. "Nah, rekomendasi keempat dari Forum Bahtsul Masail ini adalah bahwa para kiai mengimbau kepada pemerintah untuk membuat regulasi yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan transaksi kripto terjadi di masyarakat," kata Yenny.

Tanggapan dari Media Asing

Menanggapi pernyataan MUI, media bisnis ternama Forbes menurunkan judul 'Cryptocurrency Is Unlawful For Muslims, Indonesia's Top Religious Council Says'. "Keputusan ini bisa berdampak pada keputusan finansial orang muslim di negara itu walaupun lembaga ini tak punya kekuatan hukum," sebut Forbes.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More