Hentikan Izin Baru dan Perkuat Tata Kelola Hutan-Gambut, Indonesia Turunkan Deforestasi
Jum'at, 12 November 2021 - 19:00 WIB
Sementara areal yang menjadi bagian dari kebijakan itu ditetapkan sebagai Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB). "Kebijakan pemerintah semakin intensif untuk menghentikan deforestasi dan degradasi hutan, menegaskan komitmen Indonesia untuk memperbaiki tata kelola dan mengurangi emisi GRK dari deforestasi dan degradasi," kata Alue.
Indonesia telah menargetkan untuk mengurangi emisi GRK sebanyak 41% pada 2030 dari bussiness as usual dengan dukungan internasional. Saat itu, Indonesia juga berkomitmen untuk mencapai Net Sink FoLU. Alue menegaskan, Net Sink FoLU 2030 berarti Indonesia berkomitmen untuk menekan deforestasi ke tingkat yang paling minimal agar emisi GRK lebih rendah dibanding yang bisa diserap dari sektor hutan dan lahan.
Baca juga: Jokowi Sebut Indonesia Berhasil Kurangi Deforestasi Akibat Karhutla hingga 82%
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman mengungkapkan, terhitung mulai Agustus 2021, luas PIPPIB mencapai 66,1 juta hektare. Rinciannya 51,2 juta hektare merupakan kawasan hutan konservasi, 5,3 juta hektare lahan gambut, dan 9,6 juta hektare hutan alam primer baik di kawasan hutan produksi maupun areal penggunaan lain.
Sementara Direktur Bina Perencanan tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN Reny Windyawati menyatakan, PIPPIB menjadi salah satu acuan dalam proses perencanaan tata ruang. "Jika ada areal yang harus dilindungi, maka dalam dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) areal tersebut diarahkan untuk dilindungi," katanya.
Indonesia telah menargetkan untuk mengurangi emisi GRK sebanyak 41% pada 2030 dari bussiness as usual dengan dukungan internasional. Saat itu, Indonesia juga berkomitmen untuk mencapai Net Sink FoLU. Alue menegaskan, Net Sink FoLU 2030 berarti Indonesia berkomitmen untuk menekan deforestasi ke tingkat yang paling minimal agar emisi GRK lebih rendah dibanding yang bisa diserap dari sektor hutan dan lahan.
Baca juga: Jokowi Sebut Indonesia Berhasil Kurangi Deforestasi Akibat Karhutla hingga 82%
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman mengungkapkan, terhitung mulai Agustus 2021, luas PIPPIB mencapai 66,1 juta hektare. Rinciannya 51,2 juta hektare merupakan kawasan hutan konservasi, 5,3 juta hektare lahan gambut, dan 9,6 juta hektare hutan alam primer baik di kawasan hutan produksi maupun areal penggunaan lain.
Sementara Direktur Bina Perencanan tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN Reny Windyawati menyatakan, PIPPIB menjadi salah satu acuan dalam proses perencanaan tata ruang. "Jika ada areal yang harus dilindungi, maka dalam dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) areal tersebut diarahkan untuk dilindungi," katanya.
Lihat Juga :