KPK Langsung Tahan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng
Kamis, 11 November 2021 - 16:59 WIB
Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan (kedua kiri) saat hendak menjalani pemeriksaan usai dilakukan penangkapan, di Gedung KPK, Kamis (11/11/2021). Foto/Antara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) langsung melakukan penahanan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan Wawan Ridwan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penahanan terhadap Wawan dilakukan untuk kepentingan penyidikan pada kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai dengan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Dia mengatakan, Wawan akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK. Dalam kasus ini, Wawan diduga mendapat jatah sekitar SGD 625.000 atau senilai Rp6.580.934.150.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Pajak Bantaeng Tersangka Kasus Dugaan Suap
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Dia mengatakan, Wawan akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK. Dalam kasus ini, Wawan diduga mendapat jatah sekitar SGD 625.000 atau senilai Rp6.580.934.150.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Pajak Bantaeng Tersangka Kasus Dugaan Suap
Lihat Juga :