KPK Tetapkan Kepala Pajak Bantaeng Tersangka Kasus Dugaan Suap
Kamis, 11 November 2021 - 16:18 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016-2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, ditetapkannya Wawan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara terdakwa Angin Prayitno Aji (APA). "Dengan telah dilakukannya berbagai informasi dan data serta mencermati fakta persidangan dalam perkara terdakwa Angin Prayitno dkk serta ditemukannya ada bukti permulaan yang cukup KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada awal November 2021 ini dengan menetapkan tersangka WR," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Wawan sendiri merupakan supervisor tim pemeriksa pajak di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak dan sebelumnya menjabat Kepala Pajak Bantaeng Sulsel sampai Mei 2021. Saat ini tersangka menjabat sebagai kepala bidang pendaftaran ekstensifikasi dan penilaian kanwil DJP Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.
Selain Wawan, kata Ghufron, pihaknya juga menetapkan tersangka lainnya yakni, Alfred Simanjuntak yang merupakan Ketua Tim Pemeriksa di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak yang saat ini menjabat fungsional pemeriksaan pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat 2.
Atas perbuatannya, Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya KPK pada perkara yang sama telah menetapkan beberapa pihak yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Selain Angin, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL). Serta tiga konsultan pajak yakni, Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, ditetapkannya Wawan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara terdakwa Angin Prayitno Aji (APA). "Dengan telah dilakukannya berbagai informasi dan data serta mencermati fakta persidangan dalam perkara terdakwa Angin Prayitno dkk serta ditemukannya ada bukti permulaan yang cukup KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada awal November 2021 ini dengan menetapkan tersangka WR," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Wawan sendiri merupakan supervisor tim pemeriksa pajak di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak dan sebelumnya menjabat Kepala Pajak Bantaeng Sulsel sampai Mei 2021. Saat ini tersangka menjabat sebagai kepala bidang pendaftaran ekstensifikasi dan penilaian kanwil DJP Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.
Selain Wawan, kata Ghufron, pihaknya juga menetapkan tersangka lainnya yakni, Alfred Simanjuntak yang merupakan Ketua Tim Pemeriksa di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak yang saat ini menjabat fungsional pemeriksaan pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat 2.
Atas perbuatannya, Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya KPK pada perkara yang sama telah menetapkan beberapa pihak yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Selain Angin, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL). Serta tiga konsultan pajak yakni, Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
(cip)
tulis komentar anda