KPK Tetapkan Kepala Pajak Bantaeng Tersangka Kasus Dugaan Suap

Kamis, 11 November 2021 - 16:18 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK telah menetapkan Kepala Pajak Bantaeng tersangka kasus dugaan suap. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016-2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, ditetapkannya Wawan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara terdakwa Angin Prayitno Aji (APA). "Dengan telah dilakukannya berbagai informasi dan data serta mencermati fakta persidangan dalam perkara terdakwa Angin Prayitno dkk serta ditemukannya ada bukti permulaan yang cukup KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada awal November 2021 ini dengan menetapkan tersangka WR," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/11/2021).



Baca juga: Pejabat Pajak Tiba di Gedung KPK Setelah Diciduk di Sulsel

Wawan sendiri merupakan supervisor tim pemeriksa pajak di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak dan sebelumnya menjabat Kepala Pajak Bantaeng Sulsel sampai Mei 2021. Saat ini tersangka menjabat sebagai kepala bidang pendaftaran ekstensifikasi dan penilaian kanwil DJP Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!