Hukuman Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun Penjara

Kamis, 11 November 2021 - 12:43 WIB


Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun juga menambahkan hukuman pengganti. Jika Edhy tidak dapat membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan USD77.000 diganti dengan hukuman yang semula 2 tahun kurungan menjadi 3 tahun kurungan.

Terkait pencabutan hak politik, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokoknya.

"Menimbang, bahwa dari Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa ternyata tidak ada ditemukan hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 26/Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 15 Juli 2021 yang dimintakan banding, dan hanya pengulangan dari apa yang disampaikan di Pengadilan Tingkat Pertama dan kesemuanya telah dipertimbangkan dengan cermat oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dan terungkap dipersidangan dari alat bukti yang cukup memadai dan sah sesuai dengan ketentuan KUHAP, oleh karena itu Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Tingkat Banding," dikutip dari putusan di laman MA.

Dalam sidang tersebut duduk sebagai Hakim Ketua Majelis yakni Haryono, dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik, Anthon R Saragih masing-masing sebagai Hakim anggota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!