Indonesia Berharap Negosiasi Perjanjian Paris Capai Kesepakatan

Rabu, 10 November 2021 - 21:12 WIB
Dikemukakan Laksmi, dalam peta jalan atau road map NDC Indonesia, sudah mengenali instrumen ini, menjadi salah satu instrumen yang akan digunakan dalam implementasi NDC Indonesia.

Pada 29 Oktber 2021, sebelum Presiden Jokowi meninggalkan Indonesia menuju Roma dan dari Roma ke COP26 Glasgow, beliau menandatangani Pelpres nomor 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mendukung pencapaian NDC dan pengendalian emisi GRK dalam pembangunan.

"Kita tentu berharap, hasil-hasil keputusan COP26 di Glasgow ini akan memperkuat penerapan regulasi yang sudah kita siapkan," tutupnya.

Laksmi Dhewanthi yang tengah berada di Glasgow mengungkapkan, saat ini sedang dirundingkan adalah operasionalisasi elemen-elemen Pasal 6 Paris Agreement ini atau pengaturan penerapan pasal ini, agar bisa diterapkan secara efektif.

"Perundingan memasuki hari kedua di minggu ke-2 pelaksanaan COP26. Untuk Artikel 6 ini pembahasan pada tingkat tehnis dianggap sudah selesai tapi belum mendapat finalisasi keputusan, sehingga oleh presidensi dilanjutkan pembahasan atau negosiasi pada tingkat menteri. Presiden COP26 telah menunjuk 2 (dua) orang Menteri (yang mewakili kelompok negara maju dan kelompok negara berkembang) untuk menjadi co-facilitator bagi pembahasan Artikel 6," ungkapnya.

Jadi, mulai Senin dan Selasa kemarin pembahasan sudah mulai lagi pada tingkat yang lebih tinggi (tingkat Menteri), berbeda dengan minggu pertama di mana pembahasan dilakukan oleh para negosiator di tingkat teknis. Diharapkan banyak hal-hal bisa diselesaikan, mengingat di dalam ayat ayat di Artikel 6, masing masing ada tantangan tersendiri yang perlu pembahasan mendalam.

"Kami masih terus melakukan negosiasi-negosiasi. Di minggu pertama sudah punya teks narasi untuk bahan negosiasi. Bahkan untuk Artikel 6 sudah ada 4 (empat) iterasi teks negosiasinya namun tetap belum selesai dan masih butuh waktu untuk kembali melakukan negosiasi," tutup Laksmi.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More