Jaksa Agung Pimpin Langsung Pelaksanaan Restorative Justice di Kejati Aceh
Rabu, 10 November 2021 - 23:04 WIB
JAKARTA - Dalam kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Aceh, Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri langsung pelaksanaan restorative justice. Di mana kegiatan ini Kejaksaan Tinggi Aceh dalam melaksanakan permohonan ekspose.
Baca Juga: Jaksa Agung
Baca juga: Jaksa Agung Diminta Tindak Tegas Aparat Kejaksaan yang Tak Serius Berantas Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, selama ini ekspose dilakukan secara langsung atau virtual dengan Jampidum dari Jakarta.
"Namun hari ini (Rabu 10 November 2021), menjadi suatu hal yang sangat istimewa karena untuk pertama kalinya dari Serambi Mekkah, pelaksanaan ekspose dihadiri langsung oleh Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia selaku 'Penuntut Umum Tertinggi' disamping kunjungan kerja Jaksa Agung di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Leonard dalam keterangan resminya, Rabu (10/11/2021).
Leonard mengungkapkan, untuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh telah dikeluarkan 5 perkara yang dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu untuk tersangka Muzakkar Alias Black Bin M Husen (Kejaksaan Negeri Banda Aceh), tersangka Muhammad Qusyasyi Alias Amat Bin (Alm) Abdullah Gani (Kejaksaan Negeri Aceh Utara).
"Kemudian tersangka Eka Nurjanah Binti Alizar (Kejaksaan Negeri Aceh Singkil), tersangka Redi Arianto Alias Redi Bin (Alm) Rusman (Kejaksaan Negeri Aceh Singkil), dan tersangka Ilham Bin Rahmatsyah (Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara)," ungkap Leonard.
Dijelaskan Leonard, setelah mendapatkan persetujuan dari Jampidum, para Kepala Kejaksaan Negeri menandatangani dan menyampaikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri.
"Antara Tersangka dan Korban langsung saling bersalaman yang disaksikan dari masing-masing pihak penyidik dan tokoh masyarakat," ucap Leonard.
Baca Juga: Jaksa Agung
Baca juga: Jaksa Agung Diminta Tindak Tegas Aparat Kejaksaan yang Tak Serius Berantas Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, selama ini ekspose dilakukan secara langsung atau virtual dengan Jampidum dari Jakarta.
"Namun hari ini (Rabu 10 November 2021), menjadi suatu hal yang sangat istimewa karena untuk pertama kalinya dari Serambi Mekkah, pelaksanaan ekspose dihadiri langsung oleh Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia selaku 'Penuntut Umum Tertinggi' disamping kunjungan kerja Jaksa Agung di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Leonard dalam keterangan resminya, Rabu (10/11/2021).
Leonard mengungkapkan, untuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh telah dikeluarkan 5 perkara yang dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu untuk tersangka Muzakkar Alias Black Bin M Husen (Kejaksaan Negeri Banda Aceh), tersangka Muhammad Qusyasyi Alias Amat Bin (Alm) Abdullah Gani (Kejaksaan Negeri Aceh Utara).
"Kemudian tersangka Eka Nurjanah Binti Alizar (Kejaksaan Negeri Aceh Singkil), tersangka Redi Arianto Alias Redi Bin (Alm) Rusman (Kejaksaan Negeri Aceh Singkil), dan tersangka Ilham Bin Rahmatsyah (Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara)," ungkap Leonard.
Dijelaskan Leonard, setelah mendapatkan persetujuan dari Jampidum, para Kepala Kejaksaan Negeri menandatangani dan menyampaikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri.
"Antara Tersangka dan Korban langsung saling bersalaman yang disaksikan dari masing-masing pihak penyidik dan tokoh masyarakat," ucap Leonard.
tulis komentar anda