Jaksa Agung Pimpin Langsung Pelaksanaan Restorative Justice di Kejati Aceh

Rabu, 10 November 2021 - 23:04 WIB
Dalam kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Aceh, Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri langsung pelaksanaan restorative justice di Kejaksaan Tinggi Aceh. Foto/Ist
JAKARTA - Dalam kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Aceh, Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri langsung pelaksanaan restorative justice. Di mana kegiatan ini Kejaksaan Tinggi Aceh dalam melaksanakan permohonan ekspose.

Baca juga: Jaksa Agung Terbitkan Pedoman Rehabilitasi Napi Narkoba, DPR Sebut Lebih Bermanfaat



Hal ini terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Pedoman Nomor 15 Tahun 2020 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Baca juga: Jaksa Agung Diminta Tindak Tegas Aparat Kejaksaan yang Tak Serius Berantas Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, selama ini ekspose dilakukan secara langsung atau virtual dengan Jampidum dari Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!