MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Jansen: Begal Akan Selalu Kalah!
Rabu, 10 November 2021 - 08:44 WIB
JAKARTA - Kandasnya judicial review Yusril Ihza Mahendra terhadap AD/ART Partai Demokrat disambut positif para pengurus dan kader. Mereka menilai putusan MA atas gugatan yang mewakili kepentingan kubu Moeldoko tersebut sudah tepat.
”Selamat utk seluruh kader @PDemokrat atas putusan MA ini,” ujar Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon lewat akun twitter, Rabu (10/11/2021).
Meskipun begitu, dia meminta kader tidak menunjukkan euforia. Sebab putusan MA tersebut hanya menegaskan fakta bahwa kepengurusan Partai Demokrat saat ini memang sah. ”Tidak perlu terlalu berlebihan dirayakan teman2, krn memang begitulah faktanya,” tulis Jansen.
Sebaliknya, Jansen menyindir Moeldoko dan para pendukungnya. ”Mana ada ceritanya jd Kader saja tidak pernah jd Ketum Partai. Pikiran busuk dan begal dimanapun akan selalu kalah! Solid dibawah Ketum AHY,” kata dia.
Seperti diketahui, MA menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek yang digugat Yusril, yaitu AD/ART Partai Demokrat. Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro uji materiil tidak dapat diterima karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.
”Selamat utk seluruh kader @PDemokrat atas putusan MA ini,” ujar Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon lewat akun twitter, Rabu (10/11/2021).
Meskipun begitu, dia meminta kader tidak menunjukkan euforia. Sebab putusan MA tersebut hanya menegaskan fakta bahwa kepengurusan Partai Demokrat saat ini memang sah. ”Tidak perlu terlalu berlebihan dirayakan teman2, krn memang begitulah faktanya,” tulis Jansen.
Sebaliknya, Jansen menyindir Moeldoko dan para pendukungnya. ”Mana ada ceritanya jd Kader saja tidak pernah jd Ketum Partai. Pikiran busuk dan begal dimanapun akan selalu kalah! Solid dibawah Ketum AHY,” kata dia.
Seperti diketahui, MA menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek yang digugat Yusril, yaitu AD/ART Partai Demokrat. Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro uji materiil tidak dapat diterima karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.
(muh)
tulis komentar anda