Omongan Mahfud MD Terbukti, Gugatan Yusril Tak Ada Gunanya!
Rabu, 10 November 2021 - 06:46 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD telah memperkirakan MA bakal menolak judicial review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review yang diajukan Yusril Ihza Mahendra terhadap AD/ART Partai Demokrat. MA menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek yang digugat.
Kandasnya gugatan Yusril yang mewakili kubu Moeldoko dalam kisruh Partai Demokrat tersebut telah diprediksi sejumlah pihak. Selain kader-kader Partai Demokrat dan pengamat, Menko Polhukam Mahfud MD pun sebelumnya telah memprediksi gugatan Yusril tersebut tidak ada gunanya.
Baca juga: Pertimbangan MA Tolak Gugatan Yusril Terkait AD/ART Demokrat
Menurut Mahfud, bahkan seandainya gugatan diterima dan Yusril memenangkannya, kemenangan tersebut sama sekali tidak mengubah keadaan.
Kandasnya gugatan Yusril yang mewakili kubu Moeldoko dalam kisruh Partai Demokrat tersebut telah diprediksi sejumlah pihak. Selain kader-kader Partai Demokrat dan pengamat, Menko Polhukam Mahfud MD pun sebelumnya telah memprediksi gugatan Yusril tersebut tidak ada gunanya.
Baca juga: Pertimbangan MA Tolak Gugatan Yusril Terkait AD/ART Demokrat
Menurut Mahfud, bahkan seandainya gugatan diterima dan Yusril memenangkannya, kemenangan tersebut sama sekali tidak mengubah keadaan.
Lihat Juga :