Jihad Dimaknai Secara Sempit, Ini Penjelasan MUI
Selasa, 09 November 2021 - 16:07 WIB
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh menyebut di zaman sekarang ada elemen masyarakat yang memiliki pandangan sempit jihad. Foto/Riezky Maulana
JAKARTA - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh menyebut di zaman sekarang, ada elemen masyarakat yang memiliki pandangan sempit terkait jihad . Menurut Niam, sepenggal kelompok itu hanya mengartikan jihad pada peperangan.
Baca juga: Jihad Laut Daulah Aghlabiyah di Afrika Sukses Invasi ke Wilayah Eropa
Begitu pula dengan pandangan kelompok itu ihwal khilafah. Niam menjelaskan, kelompok itu mendefinisikan khilafah berarti kembali ke masa abad pertengahan.
Baca juga: Catatan Emas Jihad Laut Daulah Thuluniyah Bendung Serangan Byzantium
Niam menyinggung sedikit terkait jihad dan khilafah lantaran menjadi salah satu materi yang akan didiskusikan dalam acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-VII, Selasa (9/11/2021).
"Contoh misalnya hal yang terkait jihad dan khilafah, ada satu elemen masyarakat yang memaknai sempit jihad hanya terbatas kepada perang. Juga makna khilafah hanya kembali kepada abad pertengahan," tutur Niam saat memberi sambutan.
Baca juga: Jihad Laut Daulah Aghlabiyah di Afrika Sukses Invasi ke Wilayah Eropa
Begitu pula dengan pandangan kelompok itu ihwal khilafah. Niam menjelaskan, kelompok itu mendefinisikan khilafah berarti kembali ke masa abad pertengahan.
Baca juga: Catatan Emas Jihad Laut Daulah Thuluniyah Bendung Serangan Byzantium
Niam menyinggung sedikit terkait jihad dan khilafah lantaran menjadi salah satu materi yang akan didiskusikan dalam acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-VII, Selasa (9/11/2021).
"Contoh misalnya hal yang terkait jihad dan khilafah, ada satu elemen masyarakat yang memaknai sempit jihad hanya terbatas kepada perang. Juga makna khilafah hanya kembali kepada abad pertengahan," tutur Niam saat memberi sambutan.
Lihat Juga :