Dapat Hibah Rumah dari KPK, KPU Akan Jadikan Museum Pemilu
Selasa, 09 November 2021 - 15:35 WIB
Sebelumnya, KPK pada Selasa (9/11/2021) siang ini bakal hibahkan barang rampasan tindak pidana korupsi kepada lima instansi di Gedung KPK, Jakarta. Kelima instansi itu antara lain, Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal. KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).
Ali mengungkapkan, barang rampasan yang akan dihibahkan berupa kendaraan hingga tanah dan bangunan dengan total kurang lebih Rp85 miliar.
"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," ungkap Ali.
"Dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal. KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).
Ali mengungkapkan, barang rampasan yang akan dihibahkan berupa kendaraan hingga tanah dan bangunan dengan total kurang lebih Rp85 miliar.
"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," ungkap Ali.
(maf)
tulis komentar anda