KPK Usut Aliran Suap untuk Bupati Kuansing Lewat Ajudannya

Selasa, 02 November 2021 - 14:04 WIB
loading...
KPK Usut Aliran Suap...
KPK memeriksa Hendri Kurniadi ajudan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra terkait kasus suap perpanjangan izin HGU sawit. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang dalam kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari untuk Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Aliran uang dugaan suap tersebut diusut melalui sejumlah saksi, salah satunya ajudan Andi Putra bernama Hendri Kurniadi. Selain Hendri Kurniadi, penyidik juga mengorek keterangan para saksi lainnya yakni, Staf Bagian Umum Pemkab Kuansing, Andri Meiriki; Plt Kepala DPMPTSPTK, Mardiansyah; Asisten 1 Setda Kuansing, Muhjelan; Protokoler Setda Kuansing, Ruko; Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Pemkab Kuansing, Ibrahim Dasuki.

Kemudian, Kabid Survey dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Perumahan Riau, Dwi Handaka; serta tiga sopir yakni Deli, Yuda, dan Sabri. "Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/11/2021). Baca juga: Geledah Rumah Pribadi Bupati Kuansing, KPK Amankan Dokumen Terkait Izin HGU Sawit

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kuansing. Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya. Baca juga: Bupati Kuansing Andi Putra Irit Bicara Saat Digiring ke Rutan KPK

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin, 18 Oktober 2021. Dari operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan suap. Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Menhut Raja Juli Bakal...
Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Cristiano Ronaldo Viral...
Cristiano Ronaldo Viral Ucap Bismillah, Bolehkah Hanya Bismillah atau Bismillahirrahmanirrahim? Ini Penjelasan Ulama
Iran dan Oman Selesaikan...
Iran dan Oman Selesaikan Kesepakatan Hormuz, Tanpa Peran AS pada Masa Depan Selat
Geger Robot Humanoid...
Geger Robot Humanoid Siap Gantikan Buruh Pabrik, Biaya Kerjanya Cuma Rp35 Ribu per Jam!
Berita Terkini
Pengadaan Gembok Lapas...
Pengadaan Gembok Lapas Rp92,5 M, Ditjenpas: Bukan Gembok Biasa dan Dirancang Khusus
PM India Akan ke Indonesia...
PM India Akan ke Indonesia Bertemu Prabowo, Bahas Ketahanan Pangan hingga Pertahanan
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
BMKG: 48,9% Wilayah...
BMKG: 48,9% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncaknya Juli-September 2026
Retorika Visual Diplomasi...
Retorika Visual Diplomasi Prabowo dan Lukashenko
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved