Kasus Penganiayaan Kece, 2 Penjaga Rutan Bareskrim Ditempatkan di Sel Khusus

Jum'at, 05 November 2021 - 18:49 WIB
Tersangka penistaan agama, Muhammad Kece. Foto/Ist
JAKARTA - Dua penjaga rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit ditempatkan dalam sel khusus Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).



Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, keputusan itu didasarkan pada hasil sidang disiplin yang dijalankan keduanya pada Rabu 3 November 2021 lalu.



"Hasil sidang disiplin pelanggaran disiplin terhadap 2 anggota jaga tahanan pada tanggal 3 November 2021 telah memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 7 hari di Div Propam Polri," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Dalam perkara ini, Ramadhan menjelaskan, keduanya bukan ditahan sebagaimana merupakan hukuman bagi pelanggar tindak pidana. Melainkan, mereka bersalah dalam dugaan pelanggaran disiplin karena dinilai lalai mengawasi Rutan Bareskrim Polri.

"Bukan ditahan. Kalau ditahan itu kan tindak pidana. Tapi ini istilahnya penempatan khusus. Kalau tahanan itu dia pidana, dia kan bukan melanggar pidana tapi melanggar disiplin," ujar Ramadhan.

Bareskrim menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan Kece. Salah satunya adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Empat tersangka lainnya merupakan tahanan ataupun narapidana yang ditempatkan di Rutan Bareskrim.

Mereka ialah tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More