Kemendagri Peringatkan Disdukcapil Jangan Tolak Rekam Cetak e-KTP Luar Domisili
Jum'at, 05 November 2021 - 15:20 WIB
Disdukcapil di daerah diingatkan untuk tidak menolak pelayanan rekam cetak e-KTP luar domisili. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Disdukcapil di daerah diingatkan untuk tidak menolak pelayanan rekam cetak e-KTP luar domisili. Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Zudan Arif Fakrulloh menegur keras Disdukcapil di daerah yang menolak pelayanan rekam cetak e-KTP luar domisili.
Teguran Zudan itu sampaikan saat membuka acara Dukcapil Belajar yang diikuti seluruh aparatur Dinas Dukcapil seluruh Indonesia secara daring. “Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam cetak e-KTP luar domisili, jangan ditolak!” tegas Zudan dikutip dari siaran persnya, Jumat (5/11/2021).
Dia mengaku mendapatkan pengaduan adanya penolakan pelayananan rekam cetak e-KTP di Kota Depok.“Baru-baru ini saya dapat pengaduan ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak e-KTP luar domisili di Kota Depok namun ditolak petugas setempat. Dikatakan bahwa bila ingin melakukan rekam cetak e-KTP di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok,” tuturnya.
Baca juga: Kemendagri: Jamaah Haji dan Umrah Usia 17 Tahun ke Atas Harus Miliki e-KTP
Dia mengatakan kasus seperti itu merupakan pelanggaran. Pasalnya, kebijakan rekam cetak e-KTP luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki oleh Dukcapil.
Sehingga hal tersebut tidak boleh dibunuh dengan ego kabupaten/kota maupun provinsi. “Permendagri tentang rekam-cetak e-KTP luar domisili itu sudah memungkinkan kita bekerja integratif. Itulah semangat single identity. E-KTP kita gerakan untuk semua keperluan,” ujarnya.
Teguran Zudan itu sampaikan saat membuka acara Dukcapil Belajar yang diikuti seluruh aparatur Dinas Dukcapil seluruh Indonesia secara daring. “Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam cetak e-KTP luar domisili, jangan ditolak!” tegas Zudan dikutip dari siaran persnya, Jumat (5/11/2021).
Dia mengaku mendapatkan pengaduan adanya penolakan pelayananan rekam cetak e-KTP di Kota Depok.“Baru-baru ini saya dapat pengaduan ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak e-KTP luar domisili di Kota Depok namun ditolak petugas setempat. Dikatakan bahwa bila ingin melakukan rekam cetak e-KTP di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok,” tuturnya.
Baca juga: Kemendagri: Jamaah Haji dan Umrah Usia 17 Tahun ke Atas Harus Miliki e-KTP
Dia mengatakan kasus seperti itu merupakan pelanggaran. Pasalnya, kebijakan rekam cetak e-KTP luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki oleh Dukcapil.
Sehingga hal tersebut tidak boleh dibunuh dengan ego kabupaten/kota maupun provinsi. “Permendagri tentang rekam-cetak e-KTP luar domisili itu sudah memungkinkan kita bekerja integratif. Itulah semangat single identity. E-KTP kita gerakan untuk semua keperluan,” ujarnya.
Lihat Juga :