Kemendagri Peringatkan Disdukcapil Jangan Tolak Rekam Cetak e-KTP Luar Domisili

Jum'at, 05 November 2021 - 15:20 WIB
Disdukcapil di daerah diingatkan untuk tidak menolak pelayanan rekam cetak e-KTP luar domisili. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Disdukcapil di daerah diingatkan untuk tidak menolak pelayanan rekam cetak e-KTP luar domisili. Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Zudan Arif Fakrulloh menegur keras Disdukcapil di daerah yang menolak pelayanan rekam cetak e-KTP luar domisili.

Teguran Zudan itu sampaikan saat membuka acara Dukcapil Belajar yang diikuti seluruh aparatur Dinas Dukcapil seluruh Indonesia secara daring. “Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam cetak e-KTP luar domisili, jangan ditolak!” tegas Zudan dikutip dari siaran persnya, Jumat (5/11/2021).

Dia mengaku mendapatkan pengaduan adanya penolakan pelayananan rekam cetak e-KTP di Kota Depok.“Baru-baru ini saya dapat pengaduan ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak e-KTP luar domisili di Kota Depok namun ditolak petugas setempat. Dikatakan bahwa bila ingin melakukan rekam cetak e-KTP di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok,” tuturnya.





Dia mengatakan kasus seperti itu merupakan pelanggaran. Pasalnya, kebijakan rekam cetak e-KTP luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki oleh Dukcapil.

Sehingga hal tersebut tidak boleh dibunuh dengan ego kabupaten/kota maupun provinsi. “Permendagri tentang rekam-cetak e-KTP luar domisili itu sudah memungkinkan kita bekerja integratif. Itulah semangat single identity. E-KTP kita gerakan untuk semua keperluan,” ujarnya.

Zudan mengimbau agar kasus seperti yang terjadi di Kota Depok tidak dapat terulang kembali. Dia mengimbau kasus serupa tidak terjadi di daerah-daerah lainnya.



Zudan akan memberikan teguran keras bila hal serupa kembali dilakukan Kota Depok maupun dilakukan daerah lainnya. Pasalnya kebijakan rekam-cetak luar domisili sudah dilakukan sejak tahun 2017.

“Andai anda adalah Kepala Disdukcapil yang baru, tolong pelajari dan pahami aturannya. Jangan buat kebijakan di luar aturan,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More