Satgas Minta Pemda Perluas Layanan Antigen Dukung Fleksibilitas Perjalanan Masyarakat
Jum'at, 05 November 2021 - 10:16 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah berusaha keras untuk meningkatkan aksesibilitas tes diagnostic secara merata di Indonesia. Salah satunya dengan memperluas cakupan laboratorium PCR.
“Untuk itu Kementerian Kesehatan berupaya terus memperluas cakupan laboratorium PCR,” ujarnya dikutip dari Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (5/11/2021).
Di sisi lain Satgas juga meminta agar pemerintah daerah (pemda) juga terus memperluas layananan antigen. “Dan pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung fleksibilitas perjalanan masyarakat dengan perluasan layanan tes antigen di tiap daerah,” tuturnya.
Seperti diketahui saat ini hasil tes diagnostic menjadi syarat perjalanan di Indonesia. Misalnya saja untuk perjalanan di Jawa-Bali ada syarat tes yang harus dimiliki pelaku perjalanan, di antaranya:
1. Menunjukkan kartu vaksin;
2. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
3. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali;
4. Menunjukkan Antigen (H -1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
“Untuk itu Kementerian Kesehatan berupaya terus memperluas cakupan laboratorium PCR,” ujarnya dikutip dari Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (5/11/2021).
Di sisi lain Satgas juga meminta agar pemerintah daerah (pemda) juga terus memperluas layananan antigen. “Dan pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung fleksibilitas perjalanan masyarakat dengan perluasan layanan tes antigen di tiap daerah,” tuturnya.
Seperti diketahui saat ini hasil tes diagnostic menjadi syarat perjalanan di Indonesia. Misalnya saja untuk perjalanan di Jawa-Bali ada syarat tes yang harus dimiliki pelaku perjalanan, di antaranya:
1. Menunjukkan kartu vaksin;
2. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
3. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali;
4. Menunjukkan Antigen (H -1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
(kri)
tulis komentar anda