TNI Tidak Perlu Terlibat dalam Penegakkan Aturan di Masa New Normal

Kamis, 04 Juni 2020 - 21:23 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai tidak perlu menggerakan TNI dalam jumlah yang masif di masa transisi menuju kenormalan baru. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai tidak perlu menggerakan TNI dalam jumlah yang masif di masa transisi menuju kenormalan baru atau new normal . Penegakkan aturan sebaiknya diarahkan pada sumber yang menyebabkan pelanggaran terjadi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan menempatkan TNI-Polri di titik-titik keramaian. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan upaya pendisiplinan masyarakat tidak perlu dilakukan semasif itu. (Baca juga: Update Corona 4 Juni 2020: 28.818 Positif, 8.892 Sembuh dan 1.721 Meninggal Dunia)

Selama ini TNI sudah terlibat dalam penanganan Covid-19 tapi tidak pada penegakkan hukum. Mereka terlibat dalam bidang kesehatan, misalnya, menjadikan RSPAD Gatot Soebroto sebagai rumah sakit (RS) rujukan dan mengelola RS Darurat Wisma Atlet di Jakarta. (Baca juga: Istana Kepresidenan Mulai Terapkan New Normal)



“Polri yang harus di kedepankan dan sekarang sudah cukup baik. Ke depan lebih persuasif. Pemerintah perlu membenahi tata kelola dan regulasi agar penanganan Covid-19 lebih baik,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema Pelibatan TNI-Polri dalam Skema Transisi Menuju Normal Baru, Kamis (4/6/2020).

Dalam penanganan pandemi Covid-19, pemerintah harus mengedepankan kajian akademik dan sains. Pelibatan TNI cukup pada aspek kemanusian. Pelibatan TNI yang terlalu masif dan penegakkan hukum itu seolah-olah negara sedang menghadapi kelompok separatis. ”Toh, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah tidak ada kasus-kasus pelanggaran hukum berat. Ada kasus-kasus pelanggaran hukum ringan, tapi itu bisa diselesaikan oleh kepolisian,” katanya.

TNI bisa diturunkan jika sudah terjadi kerusuhan. TNI bisa membantu aparat keamanan untuk meredam itu dan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI. “Kalau (TNI) hanya suruh pakai masker, itu serem banget,” ucap Taufan. (Baca juga: Pelibatan TNI-Polri Diperlukan untuk Mengawal Tatanan Hidup Normal Baru)

Di masa kenormalan baru, pemerintah perlu tegas agar tidak banyak pelanggaran atas protokol kesehatan sehingga penyebaran virus Sars Cov-II bisa diredam. Di masa kenormalan baru, menurutnya, tindakan tegas itu diberikan kepada sumber atau penyebab pelanggaran bukan orangnya. “(Misal) pemilik mal dan tenant yang membiarkan pembeli tidak jaga jarak, dia yang ditindak. Enggak perlu petugas keamanan menjaga orang perorangan-orang,” katanya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More