Indonesia dan USTR Bahas Upaya Penting Keluar dari Priority Watch List

Kamis, 04 November 2021 - 18:51 WIB
Menanggapi itu, Anom mengatakan bahwa pemerintah Indonesia masih akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan sosialisasi dan diseminasi kekayaan intelektual. Jika upaya tersebut tidak diindahkan oleh pelaku pelanggaran kekayaan intelektual baik di pasar online maupun offline, barulah pemerintah akan menggunakan jalur hukum.

Selanjutnya, Sun Chang juga mengapresiasi pengembangan status statistik perkara yang dapat diakses secara online. Website ini menurut Anom masih dalam proses untuk diluncurkan dalam beberapa bulan ke depan.

“Poin ketiga, kami berharap penuntutan terhadap kasus-kasus yang ditangani oleh Kominfo RI (Kementerian Komunikasi dan Informatika) dalam konteks penutupan website sangat diperlukan sehingga tidak cukup sekedar penutupan website saja. Demikian juga dengan kasus bea dan cukai,” ucap Sun Chang.

USTR juga meminta pemerintah untuk melanjutkan kasus perdata untuk pemalsuan merek dan desain industri. Terkait tiga poin tersebut, Anom mengatakan bahwa pemerintah mendorong pemilik hak untuk melaporkan pelanggaran yang belum diproses kepada DJKI. Seperti diketahui, sistem penegakan hukum pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia berbasis aduan.

“Kami memerlukan data dari USTR terkait aduan perkara dari dunia industri di AS untuk mempermudah kami membagi tugas penanganan aduan di K/L yang tergabung pada Satuan Tugas Operasi (satgas ops) Penanggulangan Status PWL ,” kata Anom.

Sementara itu, pertemuan dengan USPTO melanggengkan kerja sama Indonesia dengan Kantor Kekayaan Intelektual AS tersebut. DJKI dan USPTO akan berkolaborasi dalam upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual.

Sebagai catatan dengan keluarnya Indonesia PWL, pemerintah berharap mendapatkan program penurunan tarif bea masuk (Generalized System of Preferences) yang lebih besar lagi dari Indonesia. GSP yang lebih besar memungkinkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui pertumbuhan investasi asing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!