Mahfud MD: Waspadai Potensi Industrialisasi Hukum dalam Penerapan Keadilan Restoratif

Kamis, 04 November 2021 - 16:17 WIB


"Penerapan keadilan restoratif perlu kita sambut baik sebagai salah satu terobosan dalam mengatasi problematika dalam sistem peradilan pidana, antara lain dalam mengatasi luapan narapidana di lembaga pemasyarakatan karena hukuman penjara yang masih menjadi model penghukuman favorit dari peradilan," ucapnya.

Kemudian, Mahfud mengatakan dalam menerapkan keadilan restoratif hal lain yang perlu diperhatikan adalah koordinasi. Terutama antara institusi Polri dan Kejaksaan RI pada saat penerapan keadilan restroratif dalam setiap tahapan penanganan perkara yang menjadi tanggung jawab dan wewenang masing-masing.

Baca juga: 100 Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice

"Dalam kaitan tersebut, saya selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyambut baik pelaksanaan Focus Group Discussion dengan tema 'Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Terkait Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif' yang diinisiasi oleh Deputi Bidkoor Hukum dan HAM ini," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!