Mahfud MD: Waspadai Potensi Industrialisasi Hukum dalam Penerapan Keadilan Restoratif
Kamis, 04 November 2021 - 16:17 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan perlunya mewaspadai potensi industrialisasi hukum di mana penerapan keadilan restoratif menjadi sarana transaksional. Foto.Ist
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan perlunya mewaspadai potensi industrialisasi hukum di mana penerapan keadilan restoratif menjadi sarana transaksional baru dalam penyelesaian perkara.
"Perlu diwaspadai adalah penerapan keadilan restoratif yang berpotensi menjadi sarana transaksional baru dalam penyelesaian perkara," kata Mahfud dalam Focus Grup Discussion (FGD) virtual, Kamis (4/11/2021).
Mahfud menegaskan apa yang dilakukan Polri, Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung RI dalam penerapan keadilan restoratif tersebut, perlu disambut baik sebagai salah satu terobosan dalam mengatasi problematika dalam sistem peradilan pidana.
Baca juga: Merasa Cocok Bekerja dengan Andika Perkasa, Mahfud MD: Tegas tapi Penuh Senyum
"Perlu diwaspadai adalah penerapan keadilan restoratif yang berpotensi menjadi sarana transaksional baru dalam penyelesaian perkara," kata Mahfud dalam Focus Grup Discussion (FGD) virtual, Kamis (4/11/2021).
Mahfud menegaskan apa yang dilakukan Polri, Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung RI dalam penerapan keadilan restoratif tersebut, perlu disambut baik sebagai salah satu terobosan dalam mengatasi problematika dalam sistem peradilan pidana.
Baca juga: Merasa Cocok Bekerja dengan Andika Perkasa, Mahfud MD: Tegas tapi Penuh Senyum
Lihat Juga :