Jenderal Andika Perkasa Calon Panglima TNI, Pengamat: Perwira Cerdas dan Berwibawa
Rabu, 03 November 2021 - 15:19 WIB
Mantan anggota Komisi I DPR RI ini mengakui, proses pergantian Panglima TNI sejak periode Reformasi selalu menjadi topik yang menarik perhatian banyak kalangan. Banyak pakar dan akademisi memberikan pandangan terkait perspektif dan ketentuan yang berlaku selama ini. Menurut Nuning, panggilan akrab Susaningtyas Kertopati, suksesi di tubuh TNI selalu menjadi diskursus yang hangat mengingat TNI sebagai salah satu komponen penting negara banyak berperan penting dalam dinamika Bangsa Indonesia.
Berdasarkan Pasal 13 ayat 4 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, sambung Nuning, memang mengamanatkan jabatan Panglima TNI dapat dijabat oleh Perwira Tinggi (Pati) aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. Artinya, KSAD, KSAL dan KSAU memiliki peluang yang sama untuk menjabat Panglima TNI. ”Meski harus bergantian namun pada kenyataannya presiden yang menentukan siapa yang akan menjabat. Hak prerogatif presiden tersebut memang tidak dapat diintervensi oleh siapapun,” ucapnya.
Baca juga: Ini Kekayaan KSAD Jenderal Andika Perkasa Calon Panglima TNI
Nuning menyebut, ada 2 hal penting yang harus menjadi pertimbangan dalam memilih Panglima TNI. Pertama, pertimbangan kebutuhan organisasi TNI dalam kurun waktu ke depan sebagai bagian modernisasi Alutsista sehingga dibutuhkan kemampuan manajemen tempur dan diplomasi militer yang andal.
Kedua, pertimbangan perkembangan lingkungan strategis pada tataran global dan regional. ”Dibutuhkan sosok Panglima TNI yang memiliki dampak penangkalan bagi petinggi militer internasional. Penting sekali jika Panglima TNI disegani dunia internasional,” ucapnya.
Berdasarkan Pasal 13 ayat 4 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, sambung Nuning, memang mengamanatkan jabatan Panglima TNI dapat dijabat oleh Perwira Tinggi (Pati) aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. Artinya, KSAD, KSAL dan KSAU memiliki peluang yang sama untuk menjabat Panglima TNI. ”Meski harus bergantian namun pada kenyataannya presiden yang menentukan siapa yang akan menjabat. Hak prerogatif presiden tersebut memang tidak dapat diintervensi oleh siapapun,” ucapnya.
Baca juga: Ini Kekayaan KSAD Jenderal Andika Perkasa Calon Panglima TNI
Nuning menyebut, ada 2 hal penting yang harus menjadi pertimbangan dalam memilih Panglima TNI. Pertama, pertimbangan kebutuhan organisasi TNI dalam kurun waktu ke depan sebagai bagian modernisasi Alutsista sehingga dibutuhkan kemampuan manajemen tempur dan diplomasi militer yang andal.
Kedua, pertimbangan perkembangan lingkungan strategis pada tataran global dan regional. ”Dibutuhkan sosok Panglima TNI yang memiliki dampak penangkalan bagi petinggi militer internasional. Penting sekali jika Panglima TNI disegani dunia internasional,” ucapnya.
Lihat Juga :