Ditjen PAS Kroscek Kebenaran Informasi Dugaan Penganiayaan Napi di Lapas Yogyakarta

Rabu, 03 November 2021 - 08:54 WIB
Ditjen PAS Kemenkumham sedang mengkroscek kebenaran informasi adanya dugaan penganiayaan hingga pelecehan seksual terhadap narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham sedang mengkroscek kebenaran informasi adanya dugaan penganiayaan hingga pelecehan seksual terhadap narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Sebelumnya, mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengadu kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah mendapatkan siksaan dan kekerasan selama dalam tahanan.

"Terhadap aduan tersebut, kita sama-sama harus bersabar menunggu hasil pemeriksaan, karena kan tetap harus dikroscek," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).

Rika berterima kasih adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan penganiayaan hingga pelecehan seksual terhadap narapidana di Lapas Yogyakarta yang akan dijadikan bahan evaluasi. Kendati demikian, Ditjen PAS harus memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut.



"Tapi sekali lagi, kita harus menunggu hasil pemeriksaan karena keterangan dari Kalapas mengatakan bahwa tidak terjadi seperti itu," terangnya.

Di mana sebelumnya, Kalapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta Cahyo Dewanto membantah isu adanya penganiayaan hingga pelecehan seksual terhadap narapidana oleh petugas sipir. Oleh karenanya, Rika meminta agar publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan di lapangan.

"Karena gini loh, akan menjadi tidak adil juga ketika petugas sudah bekerja dengan baik tetapi dinyatakan seperti itu, jadi kita tunggu nih hasil pemeriksaannya," pungkasnya.

Sekadar informasi, sejumlah mantan narapidana mengadu ke Ombudsman soal adanya dugaan penganiayaan hingga pelecehan seksual di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Satu diantara mantan narapidana tersebut yakni, Vincentius Titih Gita Arupadatu.

Vincentius mengaku kerap dipukul menggunakan selang, kabel listrik, dan kekerasan lainnya saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Tak hanya disiksa, Vincentius dan sejumlah mantan narapidana lainnya juga diduga mengalami pelecehan seksual.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More