Himpuh: Butuh Juknis Mekanisme Pengembalian Dana Haji

Kamis, 04 Juni 2020 - 18:28 WIB
Bagi yang tidak mengambil uang pelunasan itu akan mendapatkan nilai manfaat. “Itu diberikan kepada perorangan karena pelunasan BPIH itu tidak sama,” kata purnawirawan bintang tiga itu.

Firman mengatakan, pihaknya sebagai penyelenggara haji khusus masih menunggu petunjuk teknis jumlah uang yang boleh diambil. Himpuh ingin ada kejelasan apakah uang itu bisa tarik semua sebesar USD8.000 atau hanya USD4.000.

Penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang tergabung di Himpuh ada dua suara. Pertama, ada yang tidak akan mengambi. Kedua, ingin mengambil dana karena sebelum keberangkatan telah mengeluarkan sejumlah dana untuk operasional dan deposit berbagai keperluan, seperti tiket pesawat, hotel, dan katering.

Ada satu kekhawatiran dan belum dijelaskan Kemenag. Jika penarikan dananya semua, apakah calon jamaah haji itu bisa ikut tahun depan atau dianggap gugur.

“Bocoran yang saya dengar, kalau dia narik USD8.000, dianggap membatalkan hajinya. Kalau nariknya USD4.000 sekarang, maka porsi haji tetap aktif. Hanya boleh ditrasnfer ke rekening atas nama jamaah,” tuturnya.
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More