Himpuh: Butuh Juknis Mekanisme Pengembalian Dana Haji
Kamis, 04 Juni 2020 - 18:28 WIB
“Kenapa jumlahnya USD8.000? Dianggap paket minimal haji yang masuk. Di bawah itu pasti ngaco penyelenggaraannya,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (4/6/2020).(Baca juga: DPR Segera Panggil Menag dan BPKH Bahas Pembatalan Haji )
Dengan jumlah haji reguler sebanyak 198.765 orang dan khusus sekitar 19.800, maka total dana yang harus dikembalikan sangat besar. Jumlah dana untuk haji reguler dengan mengambil rata-rata uang pelunasan sebesar Rp8 juta, maka yang harus kembalikan sebesar Rp1.590.120.000.000.
Untuk haji khusus, jika hanya diambil USD4.000, total dana yang harus kembalikan sebesar USD79.200.000.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, jamaah dapat mengambil uang pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Menurut dia, jamaah juga boleh tidak mengambil. Uang pelunasan paling rendah itu di embarkasi Aceh sebesar Rp6 juta dan yang paling besar di embarkasi Makassar Rp16 juta.
Dengan jumlah haji reguler sebanyak 198.765 orang dan khusus sekitar 19.800, maka total dana yang harus dikembalikan sangat besar. Jumlah dana untuk haji reguler dengan mengambil rata-rata uang pelunasan sebesar Rp8 juta, maka yang harus kembalikan sebesar Rp1.590.120.000.000.
Untuk haji khusus, jika hanya diambil USD4.000, total dana yang harus kembalikan sebesar USD79.200.000.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, jamaah dapat mengambil uang pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Menurut dia, jamaah juga boleh tidak mengambil. Uang pelunasan paling rendah itu di embarkasi Aceh sebesar Rp6 juta dan yang paling besar di embarkasi Makassar Rp16 juta.
Lihat Juga :