KPK Telusuri Aliran Uang Suap PT SSN untuk Bupati Muba Dodi Alex Noerdin
Selasa, 02 November 2021 - 13:21 WIB
"Para saksi hadir dan didalami antara lain terkait dengan aktivitas keuangan PT SSN dan diduga ada perintah dari tersangka SUH untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada tersangka DRA melalui tersangka HM sebagai bentuk fee atas proyek yang didapatkan oleh PT SSN dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/11/2021).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut, sebesar Rp2,6 miliar.
Lihat Juga :