Tes PCR Tak Wajib Lagi, Demokrat Minta SE Kemenhub Dicabut

Senin, 01 November 2021 - 18:52 WIB
Wasekjen Partai Demokrat Irwan Fecho meminta Kemenhub segera mencabut surat edaran soal tes PCR di Jawa-Bali. Foto/dok.SINNDOnews
JAKARTA - Penghapusan syarat bebas Covid-19 melalui tes PCR (polymerase chain reaction) di wilayah Jawa-Bali diapresiasi Partai Demokrat . Tetapi penghapusan tersebut belum cukup.

“Seiring rencana pemerintah menghapus tes PCR di Jawa-Bali dan cukup tes antigen saya minta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub ini dicabut saja. Hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan,” kata anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho kepada wartawan, Senin (1/11/2021).



Baca juga: Naik Pesawat Tak Perlu Tes PCR Lagi, Kemenhub: Tunggu Surat Edarannya

Menurut Irwan, jika semangatnya membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka liburan Natal dan Tahun Baru 2021, lebih baik edaran larangan mudik dengan tegas dan itu lebih efektif membatasi masyarakat bepergian. Bukan dengan mengeluarkan syarat PCR bagi perjalanan darat sejauh 250 km melalui SE Kemenhub.

“Bagaimana cara membedakan masyarakat yang bepergian di atas dan kurang dari 250 km di lapangan. Apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya?” ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat ini.

Baca juga: Hanya Butuh Waktu 3 Jam, Tes PCR di Bandara Husein Sastranegara Berbiaya Rp275 Ribu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!