Desember, Pemerintah Targetkan Vaksinasi Sudah Capai 291,6 Juta Orang
Senin, 01 November 2021 - 13:17 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan terus mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 . Ditargetkan, akhir tahun sudah mencapai 291,6 juta.
“Target vaksinasi Desember 2021 adalah 291,6 juta. Di mana 80,9% dosis 1 dan 59,1% untuk dosis kedua,” ujar Muhadjir dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (1/11/2021).
Selain itu, Muhadjir mengatakan bahwa saat ini penularan Covid-19 di Tanah Air sudah menurun. Namun, 3T yakni tracing, tracking, dan treatment harus terus dilakukan.
“Diperkuat dengan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan yaitu 3T, tracing, tracking, dan treatment,” paparnya.
Apalagi, menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) aturan persebaran orang atau mobilitas orang diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Periode Nataru akan diantisipasi oleh seluruh kementerian dan lembaga. Terkait dengan mengupdate aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19. Dan penyebarannya di mana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan, dan lain-lainnya,” tegas Muhadjir.
“Target vaksinasi Desember 2021 adalah 291,6 juta. Di mana 80,9% dosis 1 dan 59,1% untuk dosis kedua,” ujar Muhadjir dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (1/11/2021).
Selain itu, Muhadjir mengatakan bahwa saat ini penularan Covid-19 di Tanah Air sudah menurun. Namun, 3T yakni tracing, tracking, dan treatment harus terus dilakukan.
“Diperkuat dengan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan yaitu 3T, tracing, tracking, dan treatment,” paparnya.
Apalagi, menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) aturan persebaran orang atau mobilitas orang diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Periode Nataru akan diantisipasi oleh seluruh kementerian dan lembaga. Terkait dengan mengupdate aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19. Dan penyebarannya di mana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan, dan lain-lainnya,” tegas Muhadjir.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda