Partai Demokrat Belum PAW Jhoni Allen Marbun, Kenapa?

Senin, 01 November 2021 - 11:47 WIB


"Kita taat hukum, mengikuti proses dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku," ujar Herzaky.

Hal ini, kata Herzaky, amat berbeda dengan apa yang dilakukan KLB Deli Serdang. "Yah, kalau ini (KLB Deli Serdang) kan sudah jelas. Pengusulnya tidak memenuhi unsur sama sekali, pelaksananya juga tidak sesuai dengan aturan, yang hadir juga bukan pemilik suara. Kerumunan, bukan Kongres," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob mengungkapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jhoni Allen Marbun pada 18 Oktober 2021 lalu. Gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen tersebut terkait pemecatan dirinya sebagi kader Partai Demokrat karena terlibat aktif dan bersengkongkol dengan KSP Moeldoko dalam GPK-PD.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memutus gugatan tersebut pada 18 Oktober 2021 lalu dan menghukum Jhoni Allen Marbun selaku penggugat.

Baca juga: Jawab Sindiran AHY Cs, Kubu Moeldoko: Kembalikan Demokrat kepada Rakyat Harga Mati
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!