Jawab Sindiran AHY Cs, Kubu Moeldoko: Kembalikan Demokrat kepada Rakyat Harga Mati
Senin, 01 November 2021 - 10:20 WIB
Juru Bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad ikut berkomentar perihal Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang diawaki Gede Pasek Suardika. Foto/Istimewa
JAKARTA - Juru Bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad ikut berkomentar perihal Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang diawaki Gede Pasek Suardika. Langkah mantan Sekjen Partai Hanura yang sebelumnya pernah berkiprah di Partai Demokrat dinilai bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh UU.
Kata Rahmad, di samping PKN juga sudah ada sejumlah partai baru lainnya seperti Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Buruh, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa. Baca juga: Demokrat Minta Moeldoko Belajar dari Gede Pasek Soal Sikap Kesatria Berpolitik
"UU Partai Politik tidak mengatur jumlah partai peserta pemilu, sehingga wajar saja jika sebelum pemilu, muncul partai partai baru. Sesuai ketentuan, partai calon peserta pemilu harus mengikuti verifikasi administrasi bagi partai yang memiliki kursi di DPR RI atau verifikasi administrasi dan faktual bagi partai baru dan bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPR RI," ujar Rahmad, Senin (1/11/2021).
Dia menyebutkan negara yang kuat dan politiknya cenderung stabil adalah negara yang memiliki partai politik 2 atau 3 saja. "Namun dalam proses demokratisasi pasca Reformasi 1998, kami hargai lahirnya partai partai baru yang suatu saat nanti kami harap akan mengerucut menjadi 2 atau 3 partai besar," ucapnya.
Kata Rahmad, di samping PKN juga sudah ada sejumlah partai baru lainnya seperti Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Buruh, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa. Baca juga: Demokrat Minta Moeldoko Belajar dari Gede Pasek Soal Sikap Kesatria Berpolitik
"UU Partai Politik tidak mengatur jumlah partai peserta pemilu, sehingga wajar saja jika sebelum pemilu, muncul partai partai baru. Sesuai ketentuan, partai calon peserta pemilu harus mengikuti verifikasi administrasi bagi partai yang memiliki kursi di DPR RI atau verifikasi administrasi dan faktual bagi partai baru dan bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPR RI," ujar Rahmad, Senin (1/11/2021).
Dia menyebutkan negara yang kuat dan politiknya cenderung stabil adalah negara yang memiliki partai politik 2 atau 3 saja. "Namun dalam proses demokratisasi pasca Reformasi 1998, kami hargai lahirnya partai partai baru yang suatu saat nanti kami harap akan mengerucut menjadi 2 atau 3 partai besar," ucapnya.
Lihat Juga :