Rayakan Hari Santri, FPKB Gelar Dialog Kebangsaan

Minggu, 31 Oktober 2021 - 21:25 WIB
Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, FPKB akan menggelar Dialog Kebangsaan bertajuk Kesejahteraan dan Kemandirian Pesantren, Senin (1/11/2021). FOTO/IST
JAKARTA - Komitmen Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( FPKB ) DPR dalam memperjuangkan dunia pesantren tidak pernah surut. Dalam puncak rangkaian peringatan hari lahir, FPKB akan menggelar Dialog Kebangsaan bertajuk Kesejahteraan dan Kemandirian Pesantren, Senin (1/11/2021).

"Kami memilih menggelar dialog kebangsaan demi memperkaya cakralawa tentang upaya mendorong pesantren agar mandiri serta menjadi pelopor kesejahteraan bagi bangsa Indonesia. Ini bagian dari khidmah kami dalam mengarusutamakan peran pesantren dalam kehidupan berbangsa," kata Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Minggu (31/10/2021).

Cucun menjelaskan dalam dialog kebangsaan yang digelar di kompleks Parlemen Senayan tersebut, FPKB mengundang beberapa tokoh nasional sebagai narasumber. Di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Baca juga: Hari Santri, Dana Abadi Pesantren Perlu Ditindaklanjuti Perda





Selain itu, FPKB juga mengundang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, Ketua Rabithat Ma’ahid Islamiyah NU Abdul Ghafar Rozin, serta Pengasuh Pondok Pesantren API Tegalrejo KH Yusuf Chudlori.

"Tokoh-tokoh ini akan memberikan pandangan mereka terkait potensi pesantren dalam menciptakan kemandirian dan menjadi lokomotif perekonomian nasional," katanya.

Saat ini merupakan momentum terbaik pesantren dalam menegaskan perannya dalam kehidupan bangsa. Setelah bertahun-tahun lalu terpinggirkan, saat ini eksistensi pesantren diakui secara penuh oleh negara. Hal itu tercermin dari penetapan Hari Santri Nasional, pengesahaan UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren, hingga lahirnya Peraturan Presiden Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Pesantren.

"Harus diakui ada masa di mana peran pesantren dipinggirkan bahkan ditenggelamkan oleh negara, tetapi saat ini pasca dua dekade masa reformasi, pesantren kembali diakui arti pentingnya. Ini harus dimanfaatkan secara maksimal untuk kemaslahatan bangsa," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More