KLHK Optimistis Tujuh Tahun Lagi Indonesia Bebas Senyawa Berbahaya PCBs
Kamis, 28 Oktober 2021 - 17:14 WIB
Permen LHK yang khusus mengatur tentang PCBs adalah Permen LHK Nomor 29 Tahun 2020. Dimana pasal tersebut secara eksplisit mewajibkan para pelaku industri selaku pemilik PCBs untuk melakukan pengelolaan PCBs. Menurut Vivien, polychlorinated dikenal sebagai senyawa beracun dan berbahaya serta merupakan salah satu jenis bahan pencemar organik persisten yang tidak dapat terurai secara alami di lingkungan. Baca juga: Indonesia Harapkan Kontribusi ASEAN dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
enyawa PCBs juga dapat terakumulasi dalam jaringan lemak organisme hidup termasuk manusia, dan ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dalam rantai makanan sehingga menjadi sangat berbahaya bila terkonsumsi oleh manusia karena dapat menyebabkan berbagai penyakit degeneratif pada manusia.
Sayangnya, keberadaan PCBs di lingkungan hanya bisa terdeteksi melalui prosedur dan uji laboratorium dengan spesifikasi khusus. Pencemaran air, tanah dan udara oleh PCBs dapat terjadi karena adanya kesalahan penanganan dari pelaku industri yang tidak sesuai prosedur dan protokol saat melakukan perawatan peralatan yang mengandung dan atau terkontaminasi PCBs. Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang tepat dan pembinaan yang baik guna mengurangi dan mencegah paparan PCBs pada lingkungan.
Vivien menekankan pentingnya kegiatan diseminasi Permen LHK untuk dapat dihadiri oleh para ASN yang berasal dari Dinas – dinas Lingkungan Hidup di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. ”Pembinaan dari Dinas Lingkungan Hidup harus berada di garda terdepan untuk mendukung keberhasilan penerapan Permen LHK Nomor 29 Tahun 2020. Dengan adanya pengetahuan yang baik dan benar terkait pengelolaan PCBs dari tahapan identifikasi hingga proses pemusnahan berdasar pada landasan Permen LHK maka Dinas-dinas Lingkungan Hidup di tingkat provinsi dan kabupaten/kota mampu memiliki dukungan sikap yang efektif saat dihadapkan dengan objek pembinaan terkait PCBs di lapangan,” tegas Vivien.
enyawa PCBs juga dapat terakumulasi dalam jaringan lemak organisme hidup termasuk manusia, dan ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dalam rantai makanan sehingga menjadi sangat berbahaya bila terkonsumsi oleh manusia karena dapat menyebabkan berbagai penyakit degeneratif pada manusia.
Sayangnya, keberadaan PCBs di lingkungan hanya bisa terdeteksi melalui prosedur dan uji laboratorium dengan spesifikasi khusus. Pencemaran air, tanah dan udara oleh PCBs dapat terjadi karena adanya kesalahan penanganan dari pelaku industri yang tidak sesuai prosedur dan protokol saat melakukan perawatan peralatan yang mengandung dan atau terkontaminasi PCBs. Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang tepat dan pembinaan yang baik guna mengurangi dan mencegah paparan PCBs pada lingkungan.
Vivien menekankan pentingnya kegiatan diseminasi Permen LHK untuk dapat dihadiri oleh para ASN yang berasal dari Dinas – dinas Lingkungan Hidup di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. ”Pembinaan dari Dinas Lingkungan Hidup harus berada di garda terdepan untuk mendukung keberhasilan penerapan Permen LHK Nomor 29 Tahun 2020. Dengan adanya pengetahuan yang baik dan benar terkait pengelolaan PCBs dari tahapan identifikasi hingga proses pemusnahan berdasar pada landasan Permen LHK maka Dinas-dinas Lingkungan Hidup di tingkat provinsi dan kabupaten/kota mampu memiliki dukungan sikap yang efektif saat dihadapkan dengan objek pembinaan terkait PCBs di lapangan,” tegas Vivien.
Lihat Juga :