KLHK Optimistis Tujuh Tahun Lagi Indonesia Bebas Senyawa Berbahaya PCBs
Kamis, 28 Oktober 2021 - 17:14 WIB
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menaruh perhatian serius terhadap bahaya Polychlorinated Biphenyls (PCBs) bagi lingkungan.
Hal itu diungkapkan, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri LHK No 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs), Kamis (28/10/2021).
Menurut Vivien, kegiatan diseminasi yang diadakan bersama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) secara daring mulai 26 Oktober hingga 18 November 2021 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam atas peraturan terbaru.
Vivien menjelaskan, sejak 2001 pemerintah Indonesia telah menjalankan rangkaian kebijakan pengelolaan PCBs berdasarkan Konvensi Stockholm yang menjadi salah satu rujukan masyarakat dunia dalam pengelolaan lingkungan hidup. ”Pemerintah Indonesia telah menerbitkan 3 undang-undang (UU), 2 Peraturan Pemerintah (PP), dan 3 Peraturan Menteri (Permen) LHK untuk mengatur pengelolaan limbah PCBs,” katanya.
Permen LHK yang khusus mengatur tentang PCBs adalah Permen LHK Nomor 29 Tahun 2020. Dimana pasal tersebut secara eksplisit mewajibkan para pelaku industri selaku pemilik PCBs untuk melakukan pengelolaan PCBs. Menurut Vivien, polychlorinated dikenal sebagai senyawa beracun dan berbahaya serta merupakan salah satu jenis bahan pencemar organik persisten yang tidak dapat terurai secara alami di lingkungan.
enyawa PCBs juga dapat terakumulasi dalam jaringan lemak organisme hidup termasuk manusia, dan ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dalam rantai makanan sehingga menjadi sangat berbahaya bila terkonsumsi oleh manusia karena dapat menyebabkan berbagai penyakit degeneratif pada manusia.
Sayangnya, keberadaan PCBs di lingkungan hanya bisa terdeteksi melalui prosedur dan uji laboratorium dengan spesifikasi khusus. Pencemaran air, tanah dan udara oleh PCBs dapat terjadi karena adanya kesalahan penanganan dari pelaku industri yang tidak sesuai prosedur dan protokol saat melakukan perawatan peralatan yang mengandung dan atau terkontaminasi PCBs. Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang tepat dan pembinaan yang baik guna mengurangi dan mencegah paparan PCBs pada lingkungan.
Vivien menekankan pentingnya kegiatan diseminasi Permen LHK untuk dapat dihadiri oleh para ASN yang berasal dari Dinas – dinas Lingkungan Hidup di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. ”Pembinaan dari Dinas Lingkungan Hidup harus berada di garda terdepan untuk mendukung keberhasilan penerapan Permen LHK Nomor 29 Tahun 2020. Dengan adanya pengetahuan yang baik dan benar terkait pengelolaan PCBs dari tahapan identifikasi hingga proses pemusnahan berdasar pada landasan Permen LHK maka Dinas-dinas Lingkungan Hidup di tingkat provinsi dan kabupaten/kota mampu memiliki dukungan sikap yang efektif saat dihadapkan dengan objek pembinaan terkait PCBs di lapangan,” tegas Vivien.
Perwakilan UNIDO di Indonesia dan Timor Leste Esam Alqararah menekankan telah adanya kerjasama yang sudah cukup lama terjalin sejak 2013 antara UNIDO dan KLHK didukung oleh pendanaan Global Environment Facility (GEF) untuk memperkenalkan sistem pengelolaan PCBs yang berwawasan lingkungan di Indonesia. Esam menyampaikan tujuan dari proyek ini adalah untuk mendukung upaya penghapusan secara bertahap semua limbah dan timbunan PCBs atau Polychorinated Biphenyls di Indonesia hingga akhir 2028, yakni 7 tahun mendatang.
“Sejalan dengan mandat UNIDO, dukungan proyek PCBs berupaya memberikan peningkatan kapasitas yang komprehensif bagi para pemangku kepentingan terkait di negara ini. Salah satu upaya terpenting bagi kami adalah meningkatkan infrastruktur regulasi dan legislatif di tingkat nasional, pendekatan alih teknologi terbaru yang tepat guna sehingga memberikan manfaat terbaik bagi pengelolaan PCBs lebih lanjut,” kata Esam.
Rangkaian kegiatan diseminasi akan dilaksanakan sebanyak 12 kali melibatkan para peserta yang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di 34 provinsi dan 400 kabupaten/kota, perwakilan dari jajaran Kementerian LHK, kementerian dan lembaga terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Hal itu diungkapkan, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri LHK No 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs), Kamis (28/10/2021).
Menurut Vivien, kegiatan diseminasi yang diadakan bersama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) secara daring mulai 26 Oktober hingga 18 November 2021 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam atas peraturan terbaru.
Vivien menjelaskan, sejak 2001 pemerintah Indonesia telah menjalankan rangkaian kebijakan pengelolaan PCBs berdasarkan Konvensi Stockholm yang menjadi salah satu rujukan masyarakat dunia dalam pengelolaan lingkungan hidup. ”Pemerintah Indonesia telah menerbitkan 3 undang-undang (UU), 2 Peraturan Pemerintah (PP), dan 3 Peraturan Menteri (Permen) LHK untuk mengatur pengelolaan limbah PCBs,” katanya.
Permen LHK yang khusus mengatur tentang PCBs adalah Permen LHK Nomor 29 Tahun 2020. Dimana pasal tersebut secara eksplisit mewajibkan para pelaku industri selaku pemilik PCBs untuk melakukan pengelolaan PCBs. Menurut Vivien, polychlorinated dikenal sebagai senyawa beracun dan berbahaya serta merupakan salah satu jenis bahan pencemar organik persisten yang tidak dapat terurai secara alami di lingkungan.
enyawa PCBs juga dapat terakumulasi dalam jaringan lemak organisme hidup termasuk manusia, dan ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dalam rantai makanan sehingga menjadi sangat berbahaya bila terkonsumsi oleh manusia karena dapat menyebabkan berbagai penyakit degeneratif pada manusia.
Sayangnya, keberadaan PCBs di lingkungan hanya bisa terdeteksi melalui prosedur dan uji laboratorium dengan spesifikasi khusus. Pencemaran air, tanah dan udara oleh PCBs dapat terjadi karena adanya kesalahan penanganan dari pelaku industri yang tidak sesuai prosedur dan protokol saat melakukan perawatan peralatan yang mengandung dan atau terkontaminasi PCBs. Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang tepat dan pembinaan yang baik guna mengurangi dan mencegah paparan PCBs pada lingkungan.
Vivien menekankan pentingnya kegiatan diseminasi Permen LHK untuk dapat dihadiri oleh para ASN yang berasal dari Dinas – dinas Lingkungan Hidup di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. ”Pembinaan dari Dinas Lingkungan Hidup harus berada di garda terdepan untuk mendukung keberhasilan penerapan Permen LHK Nomor 29 Tahun 2020. Dengan adanya pengetahuan yang baik dan benar terkait pengelolaan PCBs dari tahapan identifikasi hingga proses pemusnahan berdasar pada landasan Permen LHK maka Dinas-dinas Lingkungan Hidup di tingkat provinsi dan kabupaten/kota mampu memiliki dukungan sikap yang efektif saat dihadapkan dengan objek pembinaan terkait PCBs di lapangan,” tegas Vivien.
Perwakilan UNIDO di Indonesia dan Timor Leste Esam Alqararah menekankan telah adanya kerjasama yang sudah cukup lama terjalin sejak 2013 antara UNIDO dan KLHK didukung oleh pendanaan Global Environment Facility (GEF) untuk memperkenalkan sistem pengelolaan PCBs yang berwawasan lingkungan di Indonesia. Esam menyampaikan tujuan dari proyek ini adalah untuk mendukung upaya penghapusan secara bertahap semua limbah dan timbunan PCBs atau Polychorinated Biphenyls di Indonesia hingga akhir 2028, yakni 7 tahun mendatang.
“Sejalan dengan mandat UNIDO, dukungan proyek PCBs berupaya memberikan peningkatan kapasitas yang komprehensif bagi para pemangku kepentingan terkait di negara ini. Salah satu upaya terpenting bagi kami adalah meningkatkan infrastruktur regulasi dan legislatif di tingkat nasional, pendekatan alih teknologi terbaru yang tepat guna sehingga memberikan manfaat terbaik bagi pengelolaan PCBs lebih lanjut,” kata Esam.
Rangkaian kegiatan diseminasi akan dilaksanakan sebanyak 12 kali melibatkan para peserta yang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di 34 provinsi dan 400 kabupaten/kota, perwakilan dari jajaran Kementerian LHK, kementerian dan lembaga terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda