Sekjen Kemnaker Dorong Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Adaptif dengan Perkembangan Zaman
Kamis, 28 Oktober 2021 - 18:15 WIB
JOGJAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mendorong Pejabat Fungsional Pengantar Kerja agar dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Hal itu mengingat sifatnya yang mandiri dan lincah.
"Terlebih pola kerja jabatan fungsional yang erat kaitannya dengan era digitalisasi melalui sistem flexible working arrangement dengan regulasi proses bisnis yang sederhana," ucap Sekjen Anwar.
Sekjen Anwar menyampaikan hal itu saat membuka Forum Kooordinasi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Seluruh Indonesia Tahun 2021 di Yogyakarta, Rabu (27/10/2021).
Ia juga mendorong pejabat fungsional untuk memiliki kompetensi kolaboratif dengan jabatan lain, sehingga semua bisa bersinergi, bekerja sama dalam sebuah orkestra ketenagakerjaan yang dinamis, produktif, dan melayani.
"Meski pejabat fungsional bersifat mandiri, tapi tetap harus melakukan kolaborasi dengan jabatan lain," ucapnya.
Ia mengatakan, Pejabat Fungsional Pengantar Kerja berperan dalam menjembatani antara pemberi dan pencari kerja.
Peran tersebut disebutnya sangat penting dalam mensukseskan Sembilan Lompatan Besar Kemnaker, terutama pada lima lompatan yang terkait dengan penempatan tenaga kerja, yaitu _link and match_ ketenagakerjaan, transformasi program perluasan kesempatan kerja, pengembangan talenta muda, perluasan pasar kerja luar negeri, dan pengembangan ekosistem digital ketenagakerjaan.
"Makanya Bu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, senantiasa menekankan bahwa Pejabat Fungsional Pengantar Kerja merupakan ujung tombak pelayanan penempatan tenaga kerja dalam mempertemukan pencari dan pemberi kerja," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Pengantar Kerja, Indyah Winasih, mengatakan bahwa Pengantar Kerja merupakan satu-satunya jabatan fungsional yang bertugas dalam memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja untuk meningkatkan kecakapan, kompetensi, serta beretika dalam menjalankan profesinya secara bertanggungjawab dan professional.
Menurut Indyah, perkembangan kondisi ketenagakerjaan yang semakin massif, perubahan struktur organisasi pada instansi pembina, bertambahnya peraturan dan kebijakan baru yang harus diimplementasikan menuntut penyesuaian dan penyempurnaan terhadap pembinaan dan penguatan fungsi dan peran bagi fungsional Pengantar Kerja termasuk organisasi profesinya.
Terkait penyelenggaraan Forum Kooordinasi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Seluruh Indonesia Tahun 2021, Indyah menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi antarpengantar kerja seluruh Indonesia, penetapan AD/ART Organsiasi Profesi IKAPERJASI, dan pemilihan dan pengukuhan pengurus DPP IKAPERJASI oleh instansi Pembina.
Adapun pelaksanaan kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, yaitu Rabu-Jumat (27-29/10/2021) dan diikuti 75 orang peserta yang berasal dari Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Seluruh Indonesia.
"Terlebih pola kerja jabatan fungsional yang erat kaitannya dengan era digitalisasi melalui sistem flexible working arrangement dengan regulasi proses bisnis yang sederhana," ucap Sekjen Anwar.
Sekjen Anwar menyampaikan hal itu saat membuka Forum Kooordinasi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Seluruh Indonesia Tahun 2021 di Yogyakarta, Rabu (27/10/2021).
Ia juga mendorong pejabat fungsional untuk memiliki kompetensi kolaboratif dengan jabatan lain, sehingga semua bisa bersinergi, bekerja sama dalam sebuah orkestra ketenagakerjaan yang dinamis, produktif, dan melayani.
"Meski pejabat fungsional bersifat mandiri, tapi tetap harus melakukan kolaborasi dengan jabatan lain," ucapnya.
Ia mengatakan, Pejabat Fungsional Pengantar Kerja berperan dalam menjembatani antara pemberi dan pencari kerja.
Peran tersebut disebutnya sangat penting dalam mensukseskan Sembilan Lompatan Besar Kemnaker, terutama pada lima lompatan yang terkait dengan penempatan tenaga kerja, yaitu _link and match_ ketenagakerjaan, transformasi program perluasan kesempatan kerja, pengembangan talenta muda, perluasan pasar kerja luar negeri, dan pengembangan ekosistem digital ketenagakerjaan.
"Makanya Bu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, senantiasa menekankan bahwa Pejabat Fungsional Pengantar Kerja merupakan ujung tombak pelayanan penempatan tenaga kerja dalam mempertemukan pencari dan pemberi kerja," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Pengantar Kerja, Indyah Winasih, mengatakan bahwa Pengantar Kerja merupakan satu-satunya jabatan fungsional yang bertugas dalam memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja untuk meningkatkan kecakapan, kompetensi, serta beretika dalam menjalankan profesinya secara bertanggungjawab dan professional.
Menurut Indyah, perkembangan kondisi ketenagakerjaan yang semakin massif, perubahan struktur organisasi pada instansi pembina, bertambahnya peraturan dan kebijakan baru yang harus diimplementasikan menuntut penyesuaian dan penyempurnaan terhadap pembinaan dan penguatan fungsi dan peran bagi fungsional Pengantar Kerja termasuk organisasi profesinya.
Terkait penyelenggaraan Forum Kooordinasi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Seluruh Indonesia Tahun 2021, Indyah menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi antarpengantar kerja seluruh Indonesia, penetapan AD/ART Organsiasi Profesi IKAPERJASI, dan pemilihan dan pengukuhan pengurus DPP IKAPERJASI oleh instansi Pembina.
Adapun pelaksanaan kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, yaitu Rabu-Jumat (27-29/10/2021) dan diikuti 75 orang peserta yang berasal dari Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Seluruh Indonesia.
(atk)
Lihat Juga :
tulis komentar anda