Azis Syamsuddin Sangkal Suap Stepanus Robin, KPK Pastikan Kantongi Bukti
Selasa, 26 Oktober 2021 - 12:42 WIB
"Kami memastikan sedari awal KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin P dkk, itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi M Azis Syamsuddin saja," kata Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (26/10/2021).
Ali menyatakan, KPK menghargai sangkalan Azis Syamsuddin di persidangan. Namun, Ali meyakini, bantahan Azis tersebut tidak memengaruhi dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim jaksa akan terus membuktikan dugaan penerimaan suap Stepanus Robin Pattuju dari sejumlah pihak, termasuk Azis Syamsuddin.
"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M Azis Syamsuddin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," ucap Ali.
Ali menekankan, seluruh fakta-fakta persidangan terkait dugaan penerimaan suap Stepanus Robin Pattuju akan dirangkum dan dirumuskan oleh tim jaksa dalam surat tuntutan. Ali juga meyakini, hakim akan memutus bersalah Stepanus Robin Pattuju.
"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP dkk. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," pungkasnya.
Ali menyatakan, KPK menghargai sangkalan Azis Syamsuddin di persidangan. Namun, Ali meyakini, bantahan Azis tersebut tidak memengaruhi dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim jaksa akan terus membuktikan dugaan penerimaan suap Stepanus Robin Pattuju dari sejumlah pihak, termasuk Azis Syamsuddin.
"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M Azis Syamsuddin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," ucap Ali.
Ali menekankan, seluruh fakta-fakta persidangan terkait dugaan penerimaan suap Stepanus Robin Pattuju akan dirangkum dan dirumuskan oleh tim jaksa dalam surat tuntutan. Ali juga meyakini, hakim akan memutus bersalah Stepanus Robin Pattuju.
"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP dkk. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," pungkasnya.
Lihat Juga :