Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Jauhi Semangat Reformasi
Kamis, 04 Juni 2020 - 07:05 WIB
Pengaturan semacamnya lanjut Ikhsan, juga sudah diatur pada Pasal 3 ayat (4) huruf a TAP MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri yang mengamanatkan bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum, seharusnya dapat dilaksanakan. (Baca juga: Ubah Citra Positif, Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Dicabut)
“Dua persoalan diatas pada dasarnya juga menjadi bagian dari definisi Tentara Profesional yang diatur pada Pasal 2 huruf d UU TNI, yakni mengikuti kebijakan politik negara yang menganut, prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional pun juga. Sehingga, dalam konstruksi kerangka penolakan tersebut, tentu menjadi pertanyaan, bagian mana yang mencerminkan sesuatu yang berlebihan dan penggunaan kacamata hukum dan HAM yang sempit?” timpal Ikhsan.
Dalam diskursus pro-kontra rancangan perpres, kata dia, satu hal yang ditakutkan adalah ketika terjadi perbedaan konteks pembahasan. Dia menekankan, penolakan yang dilakukan sejumlah aktivis berada pada konteks pengaturan pelibatan TNI dalam rancangan perpres. Sementara pihak lain yang setuju atas rancangan prerpres tersebut menggambarkan konteks pelibatan TNI. Aspek pengaturan tersebut memberikan perbedaan yang mendasar dalam perspektif pro-kontra diskursus ini. Perbedaan konteks ini berimplikasi kepada diskursus yang bertolak belakang. (Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara UGM Sebut Perpres TNI Atasi Terorisme Bermasalah)
Mereka yang berbicara pengaturan pelibatan TNI akan mengacu pada aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya. Sehingga jika TNI dilibatkan, maka pelibatan tersebut harus memiliki aturan main yang jelas dan konstitusional. Sementara mereka yang mendukung, cenderung mengarahkan pembahasan kepada hal-hal yang konseptual, seperti dinamika ancaman.
Jika berada dalam konteks yang sama, yakni pengaturan pelibatan TNI dalam rancangan perpres tersebut, tentu yang menjadi pertanyaan, apakah pengamat tersebut sepakat jika pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tidak perlu berdasar keputusan dan kebijakan politik negara, seperti yang diatur UU TNI? serta tidak perlu dalam kerangka criminal justice system?” Tanya Ikhsan.
“Dua persoalan diatas pada dasarnya juga menjadi bagian dari definisi Tentara Profesional yang diatur pada Pasal 2 huruf d UU TNI, yakni mengikuti kebijakan politik negara yang menganut, prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional pun juga. Sehingga, dalam konstruksi kerangka penolakan tersebut, tentu menjadi pertanyaan, bagian mana yang mencerminkan sesuatu yang berlebihan dan penggunaan kacamata hukum dan HAM yang sempit?” timpal Ikhsan.
Dalam diskursus pro-kontra rancangan perpres, kata dia, satu hal yang ditakutkan adalah ketika terjadi perbedaan konteks pembahasan. Dia menekankan, penolakan yang dilakukan sejumlah aktivis berada pada konteks pengaturan pelibatan TNI dalam rancangan perpres. Sementara pihak lain yang setuju atas rancangan prerpres tersebut menggambarkan konteks pelibatan TNI. Aspek pengaturan tersebut memberikan perbedaan yang mendasar dalam perspektif pro-kontra diskursus ini. Perbedaan konteks ini berimplikasi kepada diskursus yang bertolak belakang. (Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara UGM Sebut Perpres TNI Atasi Terorisme Bermasalah)
Mereka yang berbicara pengaturan pelibatan TNI akan mengacu pada aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya. Sehingga jika TNI dilibatkan, maka pelibatan tersebut harus memiliki aturan main yang jelas dan konstitusional. Sementara mereka yang mendukung, cenderung mengarahkan pembahasan kepada hal-hal yang konseptual, seperti dinamika ancaman.
Jika berada dalam konteks yang sama, yakni pengaturan pelibatan TNI dalam rancangan perpres tersebut, tentu yang menjadi pertanyaan, apakah pengamat tersebut sepakat jika pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tidak perlu berdasar keputusan dan kebijakan politik negara, seperti yang diatur UU TNI? serta tidak perlu dalam kerangka criminal justice system?” Tanya Ikhsan.
(cip)
Lihat Juga :