Azis Syamsuddin: Saya yang Mengangkat Komisioner KPK!

Senin, 25 Oktober 2021 - 18:42 WIB
"Ada isu yang berkembang, tidak ada. Saya berani atas nama almarhum ayah saya atas nama almarhum ibu saya untuk kepentingan keluarga dan keturunan saya saya sampaikan dalam sidang yang mulia ini tidak pernah saya melakukan itu ada isu-isu yang berkembang," tambahnya.

Baca juga: Firli Bahuri: Ganyang Korupsi seperti Menumpas Bahaya Komunis

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11,5 miliar. Uang tersebut diterimanya dari sejumlah pihak sejak Juli 2020 hingga April 2021, berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Uang suap diterima Robin suap bersama pengacara koleganya, Maskur Husain.

Salah satu orang yang diduga memberi suap adalah Azis Syamsuddin. Bersama mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado, Azis diduga memberikan uang kepada Robin sebanyak Rp3 miliar dan USD36.000.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!