Mahfud MD Apresiasi Usulan Dewan Pers Soal Atur Platform Digital
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 03:36 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD mengapresiasi usulan Dewan Pers terkait regulasi tentang jurnalisme berkualitas dan tanggung jawab perusahaan platform digital . Dia juga sudah mempelajari naskah usulan regulasi tersebut dan telah mendiskusikan dengan para stafnya di Kemenko Polhukam.
"Ini usulan yang bagus. Saya juga sempat berdiskusi dengan Menkominfo dan memang mengenai hal ini, Presiden juga punya perhatian, terutama nasib perusahaan media dalam menghadapi platform digital," kata Mahfud setelah pertemuan dengan Dewan Pers dan para pimpinan asosiasi media di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Jumat 22 Oktober 2021 sore.
Mahfud menambahkan, pihaknya siap berkomunikasi lebih lanjut. Sejauh ini pilihannya ada tiga, pertama, dijadikan UU tersendiri. Lalu kedua, merevisi UU yang ada. Lalu ketiga, dibuat peraturan pemerintah.
"Mari kita berkomunikasi lebih lanjut, lebih intens, mumpung masih punya waktu, silakan sambil berdiskusi. Alternatif-alternatifnya itu tadi," katanya.
Sebelumya, Dewan Pers dan para pimpinan asosiasi media melakukan audiensi dan berdialog dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mereka memaparkan usulan regulasi tentang Jurnalisme berkualitas dan tanggung jawab perusahaan platform digital, yang mana usulan itu mengatur hubungan perusahaan media dengan perusahaan platform digital.
Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo, Ketua Dewan Penasihat Forum Pemred Kemal Gani, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia(SMSI) Firdaus, Wakil Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia(ATVSI) Neil Tobing, Ketua Dewan Penguus Forum Pemred Arifin Asydhad, Sekjen Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia(IJTI) Indria Purnama Hadi, Anggota Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Eduard Depari, dan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito.
"Ini usulan yang bagus. Saya juga sempat berdiskusi dengan Menkominfo dan memang mengenai hal ini, Presiden juga punya perhatian, terutama nasib perusahaan media dalam menghadapi platform digital," kata Mahfud setelah pertemuan dengan Dewan Pers dan para pimpinan asosiasi media di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Jumat 22 Oktober 2021 sore.
Mahfud menambahkan, pihaknya siap berkomunikasi lebih lanjut. Sejauh ini pilihannya ada tiga, pertama, dijadikan UU tersendiri. Lalu kedua, merevisi UU yang ada. Lalu ketiga, dibuat peraturan pemerintah.
"Mari kita berkomunikasi lebih lanjut, lebih intens, mumpung masih punya waktu, silakan sambil berdiskusi. Alternatif-alternatifnya itu tadi," katanya.
Sebelumya, Dewan Pers dan para pimpinan asosiasi media melakukan audiensi dan berdialog dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mereka memaparkan usulan regulasi tentang Jurnalisme berkualitas dan tanggung jawab perusahaan platform digital, yang mana usulan itu mengatur hubungan perusahaan media dengan perusahaan platform digital.
Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo, Ketua Dewan Penasihat Forum Pemred Kemal Gani, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia(SMSI) Firdaus, Wakil Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia(ATVSI) Neil Tobing, Ketua Dewan Penguus Forum Pemred Arifin Asydhad, Sekjen Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia(IJTI) Indria Purnama Hadi, Anggota Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Eduard Depari, dan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda