Geledah Ruang Kerja hingga Rumah Dodi Reza, KPK Amankan Dokumen Alat Elektronik
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 21:31 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan pada Kamis 21 Oktober 2021 kemarin. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin .
Adapun, sejumlah lokasi yang digeledah yakni, Kantor Dinas PUPR Musi Banyuasin, Kantor Pemerintah Musi Banyuasin meliputi Ruang Kerja Bupati, Ruang Kerja Sekda, serta Ruang Kerja Bagian Pengadaan Setda. Kemudian, Rumah Dinas Bupati serta rumah kediaman dari pihak terkait.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (22/10/2021).
Dari sejumlah lokasi yang digeledah tersebut, tim berhasil mengamankan dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Musi Banyuasin. Selanjutnya, dokumen serta alat elektronik itu akan dianalisa sebelum nantinya disita.
"Dari 4 lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," jelas Ali.
"Bukti-bukti ini kemudian akan di analisa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan segera pula dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA dkk," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Muba Herman Mayori (HM), Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba Eddi Umari (EU), serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Muba. Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut sebesar Rp2,6 miliar.
Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari. Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar.
Sementara itu, KPK masih menelusuri asal-usul uang Rp1,5 miliar yang juga turut diamankan saat menangkap Dodi Reza Alex Noerdin dan ajudannya di Jakarta. Uang Rp1,5 miliar itu diduga juga hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan dan wewenang Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Bupati Muba.
Adapun, sejumlah lokasi yang digeledah yakni, Kantor Dinas PUPR Musi Banyuasin, Kantor Pemerintah Musi Banyuasin meliputi Ruang Kerja Bupati, Ruang Kerja Sekda, serta Ruang Kerja Bagian Pengadaan Setda. Kemudian, Rumah Dinas Bupati serta rumah kediaman dari pihak terkait.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (22/10/2021).
Dari sejumlah lokasi yang digeledah tersebut, tim berhasil mengamankan dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Musi Banyuasin. Selanjutnya, dokumen serta alat elektronik itu akan dianalisa sebelum nantinya disita.
"Dari 4 lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," jelas Ali.
"Bukti-bukti ini kemudian akan di analisa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan segera pula dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA dkk," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Muba Herman Mayori (HM), Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba Eddi Umari (EU), serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Muba. Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut sebesar Rp2,6 miliar.
Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari. Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar.
Sementara itu, KPK masih menelusuri asal-usul uang Rp1,5 miliar yang juga turut diamankan saat menangkap Dodi Reza Alex Noerdin dan ajudannya di Jakarta. Uang Rp1,5 miliar itu diduga juga hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan dan wewenang Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Bupati Muba.
(kri)
tulis komentar anda