Ungkap Kasus Perikanan Indonesia, Kejagung Dinilai Konsisten Berantas Korupsi

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 16:11 WIB
Uang tersebut berasal dari eksekusi denda dan uang pengganti sebanyak 269 perkara, sedangkan eksekusi badan dilakukan kepada 342 terpidana dari total 386 surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan.

"Jika kita mengacu pada data itu, maka tentu ini merupakan sebuah terobosan dan langkah yang cukup signifikan, dengan performa kinerja yang sangat luar biasa," tutupnya.

Sebelumnya, seorang saksi berinisial IP mengalami kejang-kejang saat diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Perum Perindo dan akhirnya meninggal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saksi IP tersebut memberi kesaksian pada Kamis (21/10/2021). Belum lama saksi memberikan keterangan IP kejang dan meninggal di lokasi pemeriksaan.

"Ketika penyidik sedang mempersiapkan (pemeriksaan), satu menit setelah saksi IP sedang duduk dan tim penyidik sedang mempersiapkan, saksi IP mengalami kejang-kejang dan kemudian mengalami sesak napas dan tidak sadarkan diri," kata Leonard kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More