Jokowi Teken PP 105/2021, Lelang Benda Sitaan KPK Sepersetujuan Tersangka

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 16:22 WIB
Pasal 3, lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Pada Pasal 4, benda sitaan yang dapat dilelang harus memenuhi kriteria antara lain, lekas rusak, membahayakan atau biaya penyimpananya akan menjadi terlalu tinggi.

"Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (lekas rusak) merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dikecualikan untuk dilelang," bunyi peraturan tersebut.

Mengenai permintaan persetujuan atau izin pada Pasal 5, lelang benda sitaan pada tahap penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sejauh mungkin dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya.

Persetujuan tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan oleh penyidik atau Penuntut Umum dengan menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya melalui media elektronik atau nonelektronik.

Baca juga: Gambar Meme Ikonik Lirikan Mata Penuh Arti Dilelang Mulai Rp214 Juta, Berminat?

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!