Fadli Zon Sebut Pinjol Ilegal Super Rentenir

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 14:54 WIB
Untuk diketahui, kepolisian tengah gencar memberantas pinjol ilegal menyusul banyaknya orang yang menjadi korban. Bahkan, beberapa di antaranya meninggal dunia karena tidak kuat dengan teror yang dilancarkan pada penagih utang.

Dalam catatan media, setidaknya ada dua orang yang meninggal dunia akibat depresi terjerat pinjol ilegal. Pertama, OS (36), warga Tulungagung, Jawa Timur yang nekat bunuh diri pada Juni 2021. Dia depresi lantaran memiliki tagihan pinjaman online ilegal hingga belasa juta rupiah. Kemudian, WPS (38), warga Wonogiri, Jawa Tengah yang memilih bunuh diri pada 3 Oktober 2021 karena terus ditagih debt collector.

Dari keterangan korban pinjol ilegal, mereka harus membayar utang hingga puluhan kali lipat dari nilai pinjamannya. Tumpukan utang itu merupakan akumulasi dari utang plus bunga yang tak kunjung dilunasi.

Seperti dituturkan Dedi, ayah korban pinjol ilegal. Pada 2019, anaknya meminjam uang senilai Rp2,5 juta, tapi karena tidak mampu membayar, utang itu terus membesar hingga Rp104 juta.

Baca juga: Bertugas Sebar SMS Teror Pinjol Ilegal, Pelaku Dapat Fasilitas Apartemen dan Gaji Rp5 Juta

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!