Fadli Zon Sebut Pinjol Ilegal Super Rentenir
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 14:54 WIB
JAKARTA - Pinjaman online ( pinjol) ilegal yang tumbuh subur dalam beberapa tahun terakhir mulai meresahkan masyarakat. Banyak warga menjadi korban lantaran tercekik bunga pinjaman yang tak masuk akal. Bahkan ada beberapa di antaranya yang meregang nyawa lantaran tak kuat diteror penagih utang (debt collector).
Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon menilai bisnis yang dijalankan perusahaan pinjol ilegal melebihi rentenir."Pinjol ini memang sangat keterlaluan, super rentenir. Seharusnya sdh sejak tahun2 lalu digulung," cuit Fadli Zon di akun Twitternya, @fadlizon, Jumat (22/10/2021).
Menurut Fadli Zon, manjamurnya pinjol ilegal karena institusi terkait tidak menjalankan tugasnya dengan baik. "Ini bukti sistem n institusi terkait yg mengatur n mengawasi tak jalan," tulisnya lagi dalam tweet yang sama.
Baca juga: Kabareskrim: Polisi Sudah Ungkap 13 Kasus dan 57 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal
Untuk diketahui, kepolisian tengah gencar memberantas pinjol ilegal menyusul banyaknya orang yang menjadi korban. Bahkan, beberapa di antaranya meninggal dunia karena tidak kuat dengan teror yang dilancarkan pada penagih utang.
Dalam catatan media, setidaknya ada dua orang yang meninggal dunia akibat depresi terjerat pinjol ilegal. Pertama, OS (36), warga Tulungagung, Jawa Timur yang nekat bunuh diri pada Juni 2021. Dia depresi lantaran memiliki tagihan pinjaman online ilegal hingga belasa juta rupiah. Kemudian, WPS (38), warga Wonogiri, Jawa Tengah yang memilih bunuh diri pada 3 Oktober 2021 karena terus ditagih debt collector.
Dari keterangan korban pinjol ilegal, mereka harus membayar utang hingga puluhan kali lipat dari nilai pinjamannya. Tumpukan utang itu merupakan akumulasi dari utang plus bunga yang tak kunjung dilunasi.
Seperti dituturkan Dedi, ayah korban pinjol ilegal. Pada 2019, anaknya meminjam uang senilai Rp2,5 juta, tapi karena tidak mampu membayar, utang itu terus membesar hingga Rp104 juta.
Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon menilai bisnis yang dijalankan perusahaan pinjol ilegal melebihi rentenir."Pinjol ini memang sangat keterlaluan, super rentenir. Seharusnya sdh sejak tahun2 lalu digulung," cuit Fadli Zon di akun Twitternya, @fadlizon, Jumat (22/10/2021).
Menurut Fadli Zon, manjamurnya pinjol ilegal karena institusi terkait tidak menjalankan tugasnya dengan baik. "Ini bukti sistem n institusi terkait yg mengatur n mengawasi tak jalan," tulisnya lagi dalam tweet yang sama.
Baca juga: Kabareskrim: Polisi Sudah Ungkap 13 Kasus dan 57 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal
Untuk diketahui, kepolisian tengah gencar memberantas pinjol ilegal menyusul banyaknya orang yang menjadi korban. Bahkan, beberapa di antaranya meninggal dunia karena tidak kuat dengan teror yang dilancarkan pada penagih utang.
Dalam catatan media, setidaknya ada dua orang yang meninggal dunia akibat depresi terjerat pinjol ilegal. Pertama, OS (36), warga Tulungagung, Jawa Timur yang nekat bunuh diri pada Juni 2021. Dia depresi lantaran memiliki tagihan pinjaman online ilegal hingga belasa juta rupiah. Kemudian, WPS (38), warga Wonogiri, Jawa Tengah yang memilih bunuh diri pada 3 Oktober 2021 karena terus ditagih debt collector.
Dari keterangan korban pinjol ilegal, mereka harus membayar utang hingga puluhan kali lipat dari nilai pinjamannya. Tumpukan utang itu merupakan akumulasi dari utang plus bunga yang tak kunjung dilunasi.
Seperti dituturkan Dedi, ayah korban pinjol ilegal. Pada 2019, anaknya meminjam uang senilai Rp2,5 juta, tapi karena tidak mampu membayar, utang itu terus membesar hingga Rp104 juta.
tulis komentar anda