Menag Yaqut Sebut Perpres Pendanaan Pesantren Kado Indah Hari Santri 2021

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 10:51 WIB
Menag mengajak para santri dan seluruh elemen masyarakat untuk mendoakan para pahlawan terutama dari kalangan ulama, kiai, santri yang telah syahid di medan perang demi kemaslahatan bangsa dan agama. Hari Santri tidak terlepas dari perjuangan mereka yang pada 22 Oktober 1945 menerbitkan Resolusi Jihad di bawah komando Hadratusy-Syaikh Hasyim Asy'ari.

"Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 November 1945 yang kita diperingati sebagai Hari Pahlawan. Sejak ditetapkan pada tahun 2015, setiap tahun umat muslim Indonesia rutin menyelenggarakan peringatan Hari Santri," ujar Menag.

"Semoga arwah para pahlawan bangsa, mereka yang gugur sebagau kusuma bangsa, ditempatkan pada tempat yang terbaik di sisi Allah subhanahu wa ta'ala. Amin," kata Menag.

Kado Hari Santri

Gus Yaqut mengatakan pada Peringatan Hari Santri 2021, pesantren kembali mendapatkan 'kado indah' dari Presiden Jokowi. Kado itu adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres ini secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren.

Baca juga: Tema dan Logo Hari Santri 2021, Ini Makna dan Filosofinya
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!