Puan Pertanyakan Aturan Baru Wajib PCR Naik Pesawat yang Bikin Bingung
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 10:39 WIB
Dia mengatakan fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara. Sehingga, dia menilai tes PCR itu seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspek Covid-19.
“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosa Covid-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya. Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 7x24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalanan udara berlaku untuk 2x24 jam,” kata Puan.
Maka itu, Puan meminta pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat tersebut agar tidak menodai prinsip keadilan. “Tapi di aturan terbaru, syarat perjalanan bagi transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap memperbolehkan tes antigen 1x24 jam. Kebijakan yang tidak merata dan terkesan ada diskriminasi, harus di-clear-kan pemerintah,” pungkasnya.
“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosa Covid-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya. Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 7x24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalanan udara berlaku untuk 2x24 jam,” kata Puan.
Maka itu, Puan meminta pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat tersebut agar tidak menodai prinsip keadilan. “Tapi di aturan terbaru, syarat perjalanan bagi transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap memperbolehkan tes antigen 1x24 jam. Kebijakan yang tidak merata dan terkesan ada diskriminasi, harus di-clear-kan pemerintah,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :