Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Munjul Segera Disidang

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 08:08 WIB
Berkas dakwaan untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019 telah rampung. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Berkas dakwaan untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul , Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019 telah rampung. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Keempat terdakwa itu yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar (RHI), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (AR), dan terdakwa korporasi yaitu PT Adonara Propertindo.

"Jaksa KPK Putra Iskandar, telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Anja Runtuwene, Terdakwa Rudi Hartono Iskandar dan Terdakwa Tommy Adrian serta Terdakwa Korporasi PT Adonara Propertindo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).



Ali menjelaskan untuk penahanan Terdakwa Anja Runtuwene, Terdakwa Rudi Hartono Iskandar dan Terdakwa Tommy Adrian akan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. "Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelasnya.



Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More