Kemenag Nobatkan Bali sebagai Juara Umum Utsawa Dharma Gita Tingkat Nasional XIV

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 00:23 WIB
Dirjen Bimas Hindu Kemenag Tri Handoko Seto menyerahkan piala bergilir kepada kontingen Bali sebagai juara umum Utsawa Dharma Gita Tingkat Nasional XIV Tahun 2021. Foto/Kemenag
JAKARTA - Ditjen Bimas Hindu Kementerian Agama (Kemenag) menobatkan Bali sebagai juara umum Utsawa Dharma Gita (UDG) Tingkat Nasional XIV Tahun 2021.

”Kontingen Bali ditetapkan sebagai juara umum setelah berhasil mengumpulkan piala terbanyak yakni, 15 piala juara I,” Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama (Kemenag) Tri Handoko Seto saat menyerahkan piala bergilir pada malam penganugerahan UDG tingkat nasional XIV di Ballroom Hutama Karya Tower, Jakarta Timur, Kamis (21/10/2021) malam.

Penetapan juara umum tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Juri UDG XIV Tahun 2021 Nomor 01/Dwn-Juri-UDG/10/2021 tentang Penetapan Kejuaraan Kategori Lomba dan Juara Umum UDG Tingkat Nasional XIV Tahun 2021.



Selain Bali, kata dia, peraih 10 besar UDG XIV Tahun 2021 antara lain DKI Jakarta, Jawa Timur, Lampung, Papua, Sulawesi Utara, Jawa Barat, DIY, NTT dan Jawa Tengah. “Kami ucapkan selamat kepada para pemenang dan teruslah berkarya bagi yang belum mendapatkan piala,” ungkapnya.

Tri Handoko Seto mengatakan Utsawa Dharma Gita Tingkat Nasional Tahun 2021 mengangkat keberagaman Indonesia, sesuai dengan agenda prioritas dalam bidang Literasi Agama dan Moderasi Beragama. “Itu kenapa kita meminta setiap kontingen mengenakan pakaian adat setempat sebagai bentuk komitmen umat Hindu dalam menjaga keutuhan bangsa Indonesia di atas keberagaman,” jelasnya..

Ketua Dewan Juri, UDG XIV Tahun 2021 I Nyoman Suarka mengatakan, ajang UDG 2021 ini menyediakan 165 piala pada tujuh jenis perlombaan untuk 25 kategori. Masing-masing kategori memperbutkan juara I, II, III, harapan I, II, III serta lima Piala UDG Awards 2021 ini berlangsung selama lima hari, sejak 17-21 Oktober 2021. “Hasil kejuaraan kategori lomba dan juara umum pada kegiatan ini secara semi virtual telah ditetapkan oleh dewan juri dan tidak bisa diganggu gugat,” katanya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More