Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Perum Perikanan Indonesia

Kamis, 21 Oktober 2021 - 20:32 WIB
Para tersangka juga langsung ditahan. Wenny ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan Lalam dan Nabil ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Seluruhnya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2021," ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga proses perdagangan untuk mendapat nilai keuntungan melalui penerbitan medium term notes (MTN) alias utang jangka menengah dilakukan tidak sesuai hukum. Masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan transaksi. Keuntungan MTN meningkat tiap tahunnya secara drastis sejak 2016 hingga 2019.

Pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati sehingga perputaran modal perusahaan itu menjadi lambat. "Sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783," jelas dia.

Piutang tersebut dicairkan dalam dua tahap. Pertama pada Agustus 2017 sebesar Rp100 miliar dengan return 9% dibayar per triwulan dengan jangka waktu pembayaran selama tiga tahun. Proses pembayaran itu jatuh tempo pada Agustus 2020.

Baca juga: Ini Tanggapan PT Perikanan Indonesia Perihal Dugaan Korupsi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!