Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Perum Perikanan Indonesia
Kamis, 21 Oktober 2021 - 20:32 WIB
Kejagung menetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi Perum Perikanan Indonesia. Foto: MNC/Puteranegara
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia ( Perum Perindo ) periode 2016-2019. Mereka adalah Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Kemilau Bintang Timur, Lalam Sarlam dan Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M Basyuni.
"Dari tujuh saksi yang dipanggil semuanya hadir dan sudah diperiksa. Kemudian, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).
Menurut Leonard, ketiganya semula diperiksa bersama empat saksi lain. Dari pemeriksaan ketujuh orang tersebut, Kejagung menemukan alat bukti yang cukup untuk menjadikan tiga di antaranya sebagai tersangka.
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi, Kejagung Dalami Keterangan Eks Dirut Perum Perindo
"Dari tujuh saksi yang dipanggil semuanya hadir dan sudah diperiksa. Kemudian, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).
Menurut Leonard, ketiganya semula diperiksa bersama empat saksi lain. Dari pemeriksaan ketujuh orang tersebut, Kejagung menemukan alat bukti yang cukup untuk menjadikan tiga di antaranya sebagai tersangka.
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi, Kejagung Dalami Keterangan Eks Dirut Perum Perindo
Lihat Juga :