Sepekan, Polri Tangkap 45 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal
Kamis, 21 Oktober 2021 - 16:00 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, selama sepekan ini Polri menangkap 45 tersangka pinjol ilegal. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Polri hingga saat ini telah menangkap 45 tersangka kasus tindak pidana penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online ( pinjol) ilegal . Penangkapan para tersangka itu merupakan operasi di seluruh Indonesia sepanjang sepekan ini.
"Dit Tipideksus Bareskrim Polri dan Polda jajaran dalam periode satu minggu 12-19 oktober 2021, telah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).
Ramadhan merincikan, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menerima lima Laporan Polisi (LP) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat. Dengan total 19 tersangka yang diamankan.
Baca juga: Sadis dan Kasar saat Tagih Utang, Para Tersangka Pinjol Ilegal Ternyata Masih Berusia Muda
"Dit Tipideksus Bareskrim Polri dan Polda jajaran dalam periode satu minggu 12-19 oktober 2021, telah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).
Ramadhan merincikan, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menerima lima Laporan Polisi (LP) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat. Dengan total 19 tersangka yang diamankan.
Baca juga: Sadis dan Kasar saat Tagih Utang, Para Tersangka Pinjol Ilegal Ternyata Masih Berusia Muda
Lihat Juga :